Buku Pengantar Hukum Administrasi Negara ini ditulis secara lengkap dengan materi yang cukup padat Terdiri atas lima belas bab dengan materi sebagai berikut Pendahuluan Sumber sumber HAN Wewenang Pemerintahan Diskresi AUPB Pengawasan Instrumen Pemerintahan Regeling Beleidsregel Beleidovereenkomst Beschikking Het Plan Perizinan Jabatan dan Peradilan Administrasi Perbedaan buku ini dengan buku lain juga adalah soal cara pembahasannya yang sederhana dan mudah dipahami Definisi dari ahli terdahulu dianalisis dan diuraikan secara lebih detail kata per kata sehingga mudah dimengerti Begitu juga dengan susunan pembahasannya yang diuraikan lebih ringkas dan runut Buku ini membahas juga beberapa materi tentang jabatan seperti menyerang kehormatan jabatan jabatan sebagai perkakas publik juga perkembangan mengenai keputusan tindakan ucapan dan laporan yang menjadi bagian dari objek kajian hukum administrasi negara Buku ini wajib dimiliki oleh mahasiswa advokat akademisi jaksa hakim dan para praktisi hukum Buku Pengantar Hukum Administrasi Negara ini ditulis secara lengkap dengan materi yang cukup padat. Terdiri atas lima belas bab dengan materi sebagai berikut: Pendahuluan, Sumber-sumber HAN, Wewenang Pemerintahan, Diskresi, AUPB, Pengawasan, Instrumen Pemerintahan, Regeling, Beleidsregel, Beleidovereenkomst, Beschikking, Het Plan, Perizinan, Jabatan, dan Peradilan Administrasi. Perbedaan buku ini dengan buku lain juga ...adalah soal cara pembahasannya yang sederhana dan mudah dipahami. Definisi dari ahli terdahulu dianalisis dan diuraikan secara lebih detail, kata per kata sehingga mudah dimengerti. Begitu juga dengan susunan pembahasannya yang diuraikan lebih ringkas dan runut. Buku ini membahas juga beberapa materi tentang jabatan, seperti menyerang kehormatan jabatan, jabatan sebagai perkakas publik, juga perkembangan mengenai keputusan, tindakan, ucapan dan laporan yang menjadi bagian dari objek kajian hukum administrasi negara. Buku ini wajib dimiliki oleh mahasiswa, advokat, akademisi, jaksa, hakim, dan para praktisi hukum.