Pada dasarnya harta diciptakan untuk diambil manfaatnya Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut yakni wakaf Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak salah satunya berbentuk uang Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam Di Indonesia melalui Undang Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terkait penyaluran wakaf uang telah diatur yaitu melalui perbankan Syar ah atau jasa Lembaga Keuangan Syar ah yang resmi ditunjuk sebagai LKS PWU Lembaga Keuangan Syar ah Penerima Wakaf Uang Dengan demikian kehadiran perbankan Syar ah dapat dirasakan oleh semua golongan masyarakat baik dari masyarakat golongan menengah ke atas ataupun sebaliknya masyarakat kurang mampu mengingat fungsi intermediasi sosial bank yang belum tergali dengan maksimal Perbankan Syar ah merupakan suatu sistem yang bertujuan memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya tujuan sosial ekonomi dari masyarakat muslim Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uang. Wakaf ...uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam. Di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terkait penyaluran wakaf uang telah diatur, yaitu melalui perbankan Syar??ah atau jasa Lembaga Keuangan Syar??ah yang resmi ditunjuk sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syar??ah Penerima Wakaf Uang). Dengan demikian kehadiran perbankan Syar??ah dapat dirasakan oleh semua golongan masyarakat, baik dari masyarakat golongan menengah ke atas ataupun sebaliknya (masyarakat kurang mampu), mengingat fungsi intermediasi sosial bank yang belum tergali dengan maksimal. Perbankan Syar??ah merupakan suatu sistem yang bertujuan memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya tujuan sosial-ekonomi dari masyarakat muslim.