Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang merupakan jaminan Konstitusi atas kemerdekaan pers di Indonesia yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh undang undang Tanpa pengaturan undang undang akan sulit bagi pers untuk menjalankan peran dan fungsinya secara bebas dan independen Bahkan pers dapat dijadikan alat oleh pihak pihak tertentu untuk kepentingan tertentu pula Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah ketentuan normatif di bidang pers yang lahir dalam system pemerintahan demokratis Undang undang ini telah menempatkan pers sebagai pilar penting dalam system demokrasi yang semangat kebebasannya tidak ditemukan pada sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” merupakan jaminan Konstitusi atas kemerdekaan pers di Indonesia yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh undang-undang. Tanpa pengaturan undang-undang akan sulit bagi pers untuk menjalankan peran dan fungsinya secara bebas dan ...independen. Bahkan, pers dapat dijadikan 'alat' oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu pula. Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah ketentuan normatif di bidang pers yang lahir dalam system pemerintahan demokratis. Undang-undang ini telah menempatkan pers sebagai pilar penting dalam system demokrasi yang semangat kebebasannya tidak ditemukan pada sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen.