Buku ini menguraikan hukum lingkungan dan penegakannya di Indonesia meliputi sejarah hukum lingkungan pengaruh hukum lingkungan internasional dan regional Asia Tenggara terhadap perkembangan hukum lingkungan Indonesia peraturan substantif tentang pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan sebagaimana termaktub dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksananya Bagian ini dimulai dengan pembahasan tentang pencegahan dan pengendalian pencemaran udara air tanah dan laut kemudian pengaturan perlindungan keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan Ancaman sanksi baik administrasi perdata maupun pidana atas ketidakpatuhan noncompliance subjek hukum lingkungan baik berupa perbuatan pencemaran dan atau perusakan lingkungan menjadi bagian yang krusial Buku ini dilengkapi dengan kasus kasus penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan substantif hukum lingkungan Pembahasan penegakan hukum ini dibagi ke dalam 3 bagian yaitu penegakan hukum admnistrasi perdata dan pidana Buku ini menguraikan hukum lingkungan dan penegakannya di Indonesia meliputi sejarah hukum lingkungan, pengaruh hukum lingkungan internasional dan regional Asia Tenggara terhadap perkembangan hukum lingkungan Indonesia, peraturan substantif tentang pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksananya. ...Bagian ini dimulai dengan pembahasan tentang pencegahan dan pengendalian pencemaran udara, air, tanah dan laut kemudian pengaturan perlindungan keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan. Ancaman sanksi baik administrasi, perdata maupun pidana atas ketidakpatuhan (noncompliance) subjek hukum lingkungan baik berupa perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan menjadi bagian yang krusial. Buku ini dilengkapi dengan kasus-kasus penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan substantif hukum lingkungan. Pembahasan penegakan hukum ini dibagi ke dalam 3 bagian,yaitu penegakan hukum admnistrasi, perdata, dan pidana.