Ujaran kebencian berbeda dengan penghinaan permusuhan golongan permusuhan terhadap agama bullying maupun persekusi Ujaran kebencian justru mencakup semua perbuatan tersebut yang dilakukan dengan tujuan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan atau golongan tertentu Pembahasan tentang ujaran kebencian sebagai perbuatan pidana saat ini masih terbatas pada regulasi namun belum menyentuk pada bangunan teori hukum yang melandasi larangan ujaran kebencian Buku ini memberikan pembahasan secara utuh ujaran kebencian baik dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi landasan filsafat hukum teori hukum pidana terkait perbuatan pidana serta regulasi Tidak mau terjebak dalam tataran teori penulis mengupas ujaran kebencian dari sisi praktis dengan menjelaskan permasalahan penggunaan bahasa yang multitafsir sehingga diusulkan solusi baik secara preventif maupun represif bagi perbuatan pidana ujaran kebencian Pengkajian perbuatan pidana ujaran kebencia diperkaya dengan analisis hukum atas kasus ujaran kebencian yang pernah terjadi baik secara verbal secara tertulis melalui buku atau akun media sosial dan penanganan berdasarkan Undang Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Ujaran kebencian berbeda dengan penghinaan, permusuhan golongan, permusuhan terhadap agama, bullying maupun persekusi. Ujaran kebencian justru mencakup semua perbuatan tersebut yang dilakukan dengan tujuan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan/atau golongan tertentu. Pembahasan tentang ujaran kebencian sebagai perbuatan pidana saat ini masih terbatas pada regulasi namun belum menyentuk pada bangunan ...teori hukum yang melandasi larangan ujaran kebencian. Buku ini memberikan pembahasan secara utuh ujaran kebencian baik dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi, landasan filsafat hukum, teori hukum pidana terkait perbuatan pidana serta regulasi. Tidak mau terjebak dalam tataran teori, penulis mengupas ujaran kebencian dari sisi praktis dengan menjelaskan permasalahan penggunaan bahasa yang multitafsir sehingga diusulkan solusi baik secara preventif maupun represif bagi perbuatan pidana ujaran kebencian. Pengkajian perbuatan pidana ujaran kebencia diperkaya dengan analisis hukum atas kasus ujaran kebencian yang pernah terjadi baik secara verbal, secara tertulis melalui buku atau akun media sosial dan penanganan berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.