Kata hukum pidana pertama kali digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat syarat apa saja yang mengikat negara bila negara tersebut berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana serta aturan aturan dalam perumusan pidana hukum pidana ini adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif yang juga sering disebut Ius poenale meliputi Perintah dan larangan atas pelanggaran terhadap badan badan negara yang berwenang oleh undang undang dengan ditetapkan dalam bentuk saksi terlebih dahulu yang harus ditaati oleh setiap orang Ketentuan ketentuan yang menetapkan saranasarana apa yang dapat didayagunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma norma itu hukum penintesier atau lebih luas hukum tentang sanksi Aturan aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma norma Pada dasarnya kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau pun perbuatan yang dapat merugikan antarindividu dalam masyarakat Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang sedangkan jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikisKata “hukum pidana” pertama kali digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat-syarat apa saja yang mengikat negara, bila negara tersebut berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana, serta aturan–aturan dalam perumusan pidana, hukum pidana ini adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif,yang juga sering disebut Ius poenale meliputi: ... Perintah dan larangan atas pelanggaran terhadap badan-badan negara yang berwenang oleh undang-undang dengan ditetapkan dalam bentuk saksi terlebih dahulu yang harus ditaati oleh setiap orang. Ketentuan–ketentuan yang menetapkan saranasarana apa yang dapat didayagunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma-norma itu; hukum penintesier atau lebih luas, hukum tentang sanksi. Aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma. Pada dasarnya, kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau pun perbuatan yang dapat merugikan antarindividu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, sedangkan jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis