Buku yang berada di tangan pembaca ini sejatinya berawal dari proses belajar mengajar matakuliah Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di program studi Perbandingan Mazhab Untuk mengajar matakuliah ini penulis memerlukan buku yang berkaitan baik berbahasa Arab ataupun berbahasa Indonesia Menurut pengamatan sederhana penulis belum ada buku khusus berbahasa Indonesia yang ditulis oleh orang Indonesia bukan terjemah yang secara perinci membahas kajian hukum perkawinan Islam menurut empat mazhab Adapun kitab berbahasa Arab ada beberapa kitab yang menjadi referensi namun menurut penulis masih perlu ditambahkan penjelasannya Misalnya dalam beberapa pembahasan yang ditulis dalam satu mazhab terkadang hanya disebutkan satu pendapat saja tidak ditulis ragam pendapat dalam satu mazhab Oleh karena itu penulis mencoba dan berusaha sekuat tenaga untuk merangkum ragam pendapat dari berbagai kitab fikih dari masing masing mazhab seperti kitab kitab Mazhab Syafi i Mazhab Hanafi Mazhab Maliki Mazhab Hanbali dan juga dari kitab campuran berbagai mazhab Tujuannya adalah mengupas hukum perkawinan Islam secara spesifik dan memaparkan ragam pendapat dalam keempat mazhab agar mahasiswa memperoleh penjelasan dan pemahaman yang komprehensif sehingga pada akhirnya lebih mudah mempelajari kajian hukum perkawinan Islam Buku yang berada di tangan pembaca ini sejatinya berawal dari proses belajar mengajar matakuliah Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di program studi Perbandingan Mazhab. Untuk mengajar matakuliah ini, penulis memerlukan buku yang berkaitan, baik berbahasa Arab ataupun berbahasa Indonesia. Menurut pengamatan sederhana penulis, belum ada buku khusus berbahasa Indonesia yang ditulis oleh ...orang Indonesia (bukan terjemah), yang secara perinci membahas kajian hukum perkawinan Islam menurut empat mazhab. Adapun kitab berbahasa Arab, ada beberapa kitab yang menjadi referensi, namun menurut penulis masih perlu ditambahkan penjelasannya. Misalnya dalam beberapa pembahasan yang ditulis dalam satu mazhab terkadang hanya disebutkan satu pendapat saja, tidak ditulis ragam pendapat dalam satu mazhab. Oleh karena itu, penulis mencoba dan berusaha sekuat tenaga untuk merangkum ragam pendapat dari berbagai kitab fikih dari masing-masing mazhab, seperti kitab-kitab Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Hanbali, dan juga dari kitab campuran berbagai mazhab. Tujuannya adalah mengupas hukum perkawinan Islam secara spesifik dan memaparkan ragam pendapat dalam keempat mazhab, agar mahasiswa memperoleh penjelasan dan pemahaman yang komprehensif, sehingga pada akhirnya lebih mudah mempelajari kajian hukum perkawinan Islam.