Pandangan hukum Islam yang dijabarkan melalui fiqih siyasyah bahwa politik harus berdasarkan musyawarah keadilan persamaan dan kebebasan dan mempertimbangkan sad adz zdariPandangan hukum Islam yang dijabarkan melalui fiqih siyasyah bahwa politik harus berdasarkan musyawarah, keadilan, persamaan dan kebebasan dan mempertimbangkan sad adz-zdari