Hukum sering dikritik karena tidak memadai sebagai sarana perubahan dan untuk mewujudkan keadilan substantif Kemudian terjadi juga krisis legitimasi akibat dari terkikisnya otoritas penyalahgunaan aktivisme hukum serta tidak berjalannya law and order hukum dan ketertiban Penyebab utamanya adalah karena mandul dan korupnya tertib hukum karena menurut kritik neo marxis 1 bobroknya institusi sosial akibat institusi hukum yang tercemar dari dalam dan 2 akibat dari legalisme liberal bahwa tujuan keadilan dapat dicapai dengan sistem peraturan dan prosedur yang obyektif tidak memihak serta otonom Hal tersebut menyebabkan rule of law pemerintahan berdasar hukum menjadi musuh tersembunyi Terhadap rule of law ini berlaku dua pandangan yaitu 1 pandangan risiko rendah yang mengatakan bahwa stabilitas hukum berperan besar terhadap suatu masyarakat yang bebas dan sistem yang berdasarkan otoritas serta kewajiban sipil adalah sangat berisiko 2 pandangan risiko tinggi yang menganggap bahwa tidak ada garis pemisah yang jelas antara hukum dan politik pada wilayah dimana advokasi dan keputusan hukum bersentuhan dengan isu isu kebijakan publik yang kontradiktif Hukum sering dikritik karena tidak memadai sebagai sarana perubahan dan untuk mewujudkan keadilan substantif. Kemudian terjadi juga krisis legitimasi akibat dari terkikisnya otoritas, penyalahgunaan aktivisme hukum, serta tidak berjalannya law and order (hukum dan ketertiban). Penyebab utamanya adalah karena mandul dan korupnya tertib hukum karena (menurut kritik neo-marxis); (1) bobroknya ...institusi sosial akibat institusi hukum yang tercemar dari dalam, dan (2) akibat dari legalisme liberal, bahwa tujuan keadilan dapat dicapai dengan sistem peraturan dan prosedur yang obyektif, tidak memihak serta otonom. Hal tersebut menyebabkan rule of law (pemerintahan berdasar hukum) menjadi musuh tersembunyi.Terhadap rule of law ini berlaku dua pandangan, yaitu; (1) pandangan risiko rendah yang mengatakan bahwa stabilitas hukum berperan besar terhadap suatu masyarakat yang bebas dan sistem yang berdasarkan otoritas serta kewajiban sipil adalah sangat berisiko, (2) pandangan risiko tinggi yang menganggap bahwa tidak ada garis pemisah yang jelas antara hukum dan politik “pada wilayah dimana advokasi dan keputusan hukum bersentuhan dengan isu-isu kebijakan publik yang kontradiktif.