Dewasa ini dunia Barat dilanda gelombang populisme yang ditandai oleh penguatan partai sayap kanan demikian juga di Indonesia Islam politik yang sebelumnya kurang mendapatkan ruang kini hadir menghiasi ruang ruang publik dengan slogan formalisasi Syariah Tak ayal mimpi untuk menghidupkan kembali cita cita Indonesia sebagai Negara Islam Islamic State kembali menyeruak Pemahaman masyarakat tentang konsepsi Negara Islam masihlah didominasi pengertian klasik Khilafah Daulah Imamah Pan Islamisme dll padahal sejatinya pemahaman terhadap ide Negara Islam banyak dikembangkan oleh pemikir pemikir kontemporer berhaluan revisionis yang menegoisasikan antara syariah dan negara sebagai wujud konsep nation state Pemikir pemikir tersebut sepertihalnya Mohammad Husain Hikal Muhammad Iqbal Ali Syariati Fadzlur Rahman Ahmad An Naim dll yang lebih moderat progresif dalam menginterpretasi Negara sebagai entitas penjelmaan nilai nilai Islam Namun sayangnya pemikiran tersebut secara sayup sayup tidak terdengar di tengah riuh rendah gagasan pembentukan Negara Islam secara formal Demikian juga kelahiran Indonesia sebagai negara yang tidak berdasar ajaran agama namun juga bukan sebagai Negara Sekuler Indonesia hadir dengan ramuan moderatisme Islam dengan gagasan nasionalisme Alhasil Pancasila hadir sebagai perpaduan keduanya Dengan demikian Indonesia merupakan role model dalam penerapan Islam secara esensial ke bentuk format institusi modern Kelahiran dari buku ini merupakan salah satu jawaban sekaligus pembanding formalisme syariah melalui pendirian Negara Islam di samping itu buku ini hadir dengan menampilkan pemahaman komprehensif tentang ide Negara Islam mulai dari pemahaman konservatif hingga pemahaman kontemporer Varian pemahaman tersebut juga diulas melalui beberapa perspektif yaitu perspektif historis teologis dan keindonesiaan Dewasa ini dunia Barat dilanda gelombang populisme yang ditandai oleh penguatan partai sayap kanan, demikian juga di Indonesia, Islam-politik yang sebelumnya kurang mendapatkan ruang kini hadir menghiasi ruang-ruang publik dengan slogan formalisasi Syariah. Tak ayal mimpi untuk menghidupkan kembali cita-cita Indonesia sebagai Negara Islam (Islamic State) kembali menyeruak. Pemahaman masyarakat tentang konsepsi ...Negara Islam masihlah didominasi pengertian klasik (Khilafah, Daulah, Imamah, Pan-Islamisme, dll.) padahal sejatinya, pemahaman terhadap ide Negara Islam banyak dikembangkan oleh pemikir-pemikir kontemporer berhaluan revisionis yang menegoisasikan antara syariah dan negara sebagai wujud konsep nation state. Pemikir-pemikir tersebut sepertihalnya Mohammad Husain Hikal, Muhammad Iqbal, Ali Syariati, Fadzlur Rahman, Ahmad An Naim, dll. yang lebih moderat-progresif dalam menginterpretasi Negara sebagai entitas penjelmaan nilai-nilai Islam. Namun sayangnya pemikiran tersebut secara sayup-sayup tidak terdengar di tengah riuh-rendah gagasan pembentukan Negara Islam secara formal. Demikian juga, kelahiran Indonesia sebagai negara yang tidak berdasar ajaran agama namun juga bukan sebagai Negara Sekuler, Indonesia hadir dengan ramuan moderatisme Islam dengan gagasan nasionalisme. Alhasil Pancasila hadir sebagai perpaduan keduanya. Dengan demikian, Indonesia merupakan role model dalam penerapan Islam secara esensial ke bentuk format institusi modern. Kelahiran dari buku ini merupakan salah satu jawaban sekaligus pembanding formalisme syariah melalui pendirian Negara Islam, di samping itu buku ini hadir dengan menampilkan pemahaman komprehensif tentang ide Negara Islam, mulai dari pemahaman konservatif hingga pemahaman kontemporer. Varian pemahaman tersebut juga diulas melalui beberapa perspektif yaitu perspektif historis, teologis, dan keindonesiaan.