Hukum Keuangan Negara

Hukum Keuangan Negara

Adrian Sutedi, S.H., M.H.

Telah di baca oleh 4 pemustaka, dengan total durasi baca 01:27:27

Deskripsi Buku

Keuangan negara dalam arti luas meliputi APBN APBD keuangan negara pada Perjan Perum PN PN dan sebagainya Sedangkan definisi keuangan negara dalam arti sempit yakni setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan pada APBN APBD dan BUMN serta BUMD Penggunaan istilah keuangan negara dinilai kurang tepat yang lebih telap adalah menggunakan istilah Keuangan Publik Kehadiran Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang disahkan 9 Maret 2003 diharapkan dapat menjadi kerangka hukum yang kokoh dalam upaya mendorong terwujudnya tata cara pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi Kehadiran undang undang ini juga dapat memberikan garis yang jelas dan tegas kepada pemerintah dalam mengatur keuangan dan aset negara Pengertian keuangan negara yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditegaskan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut Keuangan negara dalam arti luas meliputi APBN, APBD, keuangan negara pada Perjan, Perum, PN-PN dan sebagainya. Sedangkan definisi keuangan negara dalam arti sempit, yakni setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan pada APBN, APBD, dan BUMN serta BUMD. Penggunaan istilah keuangan negara dinilai kurang tepat, yang lebih telap adalah ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
404
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-979-007-328-9
eISBN
proses

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua