Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu badan peradilan di indonesia yang memiliki tugas utama sebagai The Guardian Of Constitution Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga nilai nilai dalam konstitusi ini adalah dengan melakukan Judicial Review yakni meninjau apakah suatu undang undang dapat dikatakan konstitusional ataupun inkonstitusional Permasalahan yang timbul adalah terkait dengan permasalahan sejauh mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan Judicial Review terhadap perjanjian perdagangan Internasional Perjanjian perdagangan Internasional merupakan salah satu Perjanjian Internasional yang memiliki karakteristik tersendiri terkait dengan hak individu yang diatur dalam Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan Undang undang ratifikasi perjanjian perdagangan internasional dalam hukum nasional Indonesia Untuk lebih lanjut membahas mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian instrument ratifikasi perjanjian perdagangan internasional baik dalam bentuk Undang Undang ataupun Peraturan Presiden Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu badan peradilan di indonesia yang memiliki tugas utama sebagai The Guardian Of Constitution. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga nilai-nilai dalam konstitusi ini adalah dengan melakukan Judicial Review,yakni meninjau apakah suatu undang-undang dapat dikatakan konstitusional ataupun inkonstitusional.Permasalahan yang timbul adalah terkait dengan permasalahan sejauh mana ...Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan Judicial Review terhadap perjanjian perdagangan Internasional.Perjanjian perdagangan Internasional merupakan salah satu Perjanjian Internasional yang memiliki karakteristik tersendiri terkait dengan hak individu yang diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan Undang-undang ratifikasi perjanjian perdagangan internasional dalam hukum nasional Indonesia.Untuk lebih lanjut membahas mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian instrument ratifikasi perjanjian perdagangan internasional baik dalam bentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Presiden.