Hukum perdata islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis islam Hukum perdata islam terlah melalui proses sejarah panjang sehingga hari ini sebagian besar telah diserap dalam peraturan perundang undangan di Indonesia yaitu terkait hukum perkawinan yang meliputi perceraian perjanjian perkawinaan pemeliharaan anak pembatalan perkawinan hukum hibah wasit zakat dan wakaf dan hukum hukum yang meliputi aspek fiqih muamalah secara garis besar yang dikenal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dengan adanya buku khusus terkait hukum perdata islam di Indonesia ini diharapkan para pembaca baik dari kalangan akademisi yaitu dosen dan mahasiswa serta masyarakat pada umumnya dapat memahami konsep konsep dasar hukum perdata islam dalam wilayah hukum keluarga dan bisnis islam yang telah berkembang dan hidup di Indonesia sehingga dapat terciptanya masyarakat yang sadar akan hukum baik dalam pengetahuan dan tindakan sehingga dapat terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan keberkahan Hukum perdata islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis islam. Hukum perdata islam terlah melalui proses sejarah panjang sehingga hari ini sebagian besar telah diserap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu terkait hukum perkawinan yang meliputi perceraian, ...perjanjian perkawinaan, pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan, hukum hibah, wasit, zakat dan wakaf, dan hukum-hukum yang meliputi aspek fiqih muamalah secara garis besar yang dikenal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dengan adanya buku khusus terkait hukum perdata islam di Indonesia ini, diharapkan para pembaca baik dari kalangan akademisi yaitu dosen dan mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya dapat memahami konsep-konsep dasar hukum perdata islam dalam wilayah hukum keluarga dan bisnis islam yang telah berkembang dan hidup di Indonesia, sehingga dapat terciptanya masyarakat yang sadar akan hukum baik dalam pengetahuan dan tindakan sehingga dapat terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan keberkahan.