Pergeseran Pola Perlindungan Hukum dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pergeseran Pola Perlindungan Hukum dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Ade Arif Firmansyah, S.H., M.H.

Telah di baca oleh 7 pemustaka, dengan total durasi baca 00:44:33

Deskripsi Buku

Indonesia sebagai negara kepulauan memberikan keuntungan selain pertambahan luas wilayah Indonesia dapat menempatkan kedaulatannya dalam tiga dimensi di Perairan kepulauan yaitu dasar laut dan tanah di bawahnya perairannya dan ruang udara di atasnya Namun demikian untuk memenuhi hak hak internasional di perairan kepulauan Indonesia juga wajib mengakui hak hak yang ada dan kepentingan kepentingan sah lainnya dari negara tetangga Hak tersebut berupa hak perikanan tradisional hak peletakan kabel dan pipa di dasar laut dan hak lintas damai melalui alur laut kepulauan Sebagai negara maritim besar dan berada pada posisi strategis baik secara geografis politis ekonomis maupun budaya Sudah saatnya visi pembangunan nasional yang dahulunya menempatkan prioritas pembangunan pada wilayah daratan juga memprioritaskan pada pembangunan maritim yaitu menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia Menuju visi tersebut diperlukan langkah langkah kebijakan yang didasar pada membangun jiwa dan budaya maritim yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila sebagaimana ditetapkan dalam Wawasan Nusantara serta tertuang pada pelbagai kebijakan dan peraturan perundang undangan Buku ini tidak hanya berkutat pada aspek konseptual dan teoretik berkenaan dengan kedaulatan dan negara kepulauan tetapi juga mengelaborasi dan menawarkan beberapa hal penting dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia Hal penting tersebut adalah upaya memperkuat kedaulatan indonesia di laut modal dasar indonesia sebagai poros maritim dunia dan upaya yang dapat dilakukan dalam mewujudkan indonesia sebagai poros maritim dunia Indonesia sebagai negara kepulauan memberikan keuntungan, selain pertambahan luas wilayah, Indonesia dapat menempatkan kedaulatannya dalam tiga dimensi di Perairan kepulauan, yaitu dasar laut dan tanah di bawahnya, perairannya dan ruang udara di atasnya. Namun demikian, untuk memenuhi hak-hak internasional di perairan kepulauan, Indonesia juga wajib mengakui hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentingan ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
168
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-602-262-856-9
eISBN
978-602-262-857-6

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua