Menurut kesepakatan mayoritas ulama maq shid al syar ah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid Dengan kata lain dengan melakukan istinbath hukum melalui metode metode di atas yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia baik di dunia maupun di akhirat Oleh karena itu suatu hal yang perlu diperdebatkan ketika ada yang berpendapat bahwa maq shid al syar ah dalam hal ini maslahah dapat menjadi dalil hukum yang mandiri Apabila pendapat terakhir ini dibenarkan maka akan muncul maslahah maslahah menurut ukuran akal manusia yang dimungkinkan bertentangan dengan nash dan ijma dan tentunya suatu hal yang tidak bisa diterima ketika akal yang hanya menghasilkan kesimpulan yang zhanni lebih diutamakan dari nash atau ijma yang disepakati ke qath i annya oleh ulama Oleh karena itu teori maq shid al syar ah lebih tepat dikatakan sebagai pemandu bagi mujtahid dalam menetapkan hukum agar hukum yang ditetapkan tidak melenceng dan sesuai dengan yang dikehendaki oleh al Sy ri Dalil dalil hukum mana pun yang akan digunakan oleh seorang mujtahid apabila mereka sungguh sungguh memperhatikan maq shid al syar ah diduga kuat al mazhinnah dapat mewujudkan tujuan hukum Islam itu yaitu jalb al mash lih wa daf u al maf sid Buku ini ditujukan untuk mahasiswa mahasiswa yang fokus terhadap hukum Islam khususnya bagi mereka yang belajar di Fakultas Syari ah atau yang belajar ushul fiqh Di samping itu juga layak dibaca oleh praktisi dan pemerhati hukum Islam lainnyaMenurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi ...manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, suatu hal yang perlu diperdebatkan ketika ada yang berpendapat bahwa maqâshid al-syarîah, dalam hal ini maslahah, dapat menjadi dalil hukum yang mandiri. Apabila pendapat terakhir ini dibenarkan, maka akan muncul maslahah-maslahah menurut ukuran akal manusia yang dimungkinkan bertentangan dengan nash dan ijma’, dan tentunya suatu hal yang tidak bisa diterima ketika akal yang hanya menghasilkan kesimpulan yang zhanni lebih diutamakan dari nash atau ijma’ yang disepakati ke-qath’i-annya oleh ulama. Oleh karena itu, teori maqâshid al-syarîah lebih tepat dikatakan sebagai pemandu bagi mujtahid dalam menetapkan hukum, agar hukum yang ditetapkan tidak melenceng dan sesuai dengan yang dikehendaki oleh al-Syâri’. Dalil-dalil hukum mana pun yang akan digunakan oleh seorang mujtahid, apabila mereka sungguh-sungguh memperhatikan maqâshid al-syarîah, diduga kuat (al-mazhinnah) dapat mewujudkan tujuan hukum Islam itu, yaitu jalb al-mashâlih wa daf’u al-mafâsid. Buku ini ditujukan untuk mahasiswa-mahasiswa yang fokus terhadap hukum Islam, khususnya bagi mereka yang belajar di Fakultas Syari’ah atau yang belajar ushul fiqh. Di samping itu juga layak dibaca oleh praktisi dan pemerhati hukum Islam lainnya