Kaidah kaidah fikih atau kaidah kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al Quran dan Hadis Kaidah kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah hukum Islam khususnya sejarah sosial umat Islam pada umumnya selama 1400 tahun Kaidah kaidah tersebut masih relevan dan bisa dikembangkan lebih jauh untuk digunakan pada masa sekarang dengan mengedepankan sikap yang moderat sebagai Ummatan Wasathan di dalam benturan benturan peradaban masa kini Prof H A Djazuli di dalam bukunya ini mencoba memaparkan kaidah kaidah fikih tersebut dari kaidah yang ruang lingkup dan cakupannya paling luas yaitu meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan sampai kaidah yang ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit disertai contoh contoh yang konkret dan aktual Sasaran pembaca Mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum Praktisi Hukum Mahasiswa UIN IAIN Perguruan Tinggi Negara dan Swasta dan khalayak luas Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Quran dan Hadis. Kaidah-kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah hukum Islam, khususnya ...sejarah sosial umat Islam pada umumnya selama 1400 tahun. Kaidah-kaidah tersebut masih relevan dan bisa dikembangkan lebih jauh untuk digunakan pada masa sekarang, dengan mengedepankan sikap yang moderat sebagai Ummatan Wasathan di dalam benturan-benturan peradaban masa kini. Prof. H. A. Djazuli di dalam bukunya ini mencoba memaparkan kaidah-kaidah fikih tersebut, dari kaidah yang ruang lingkup dan cakupannya paling luas, yaitu (meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan) sampai kaidah yang ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit, disertai contoh-contoh yang konkret dan aktual. Sasaran pembaca: Mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, Praktisi Hukum, Mahasiswa UIN, IAIN, Perguruan Tinggi Negara dan Swasta, dan khalayak luas.