Materi pada buku ini terdiri dari tiga bagian besar yaitu materi teoretis materi penerapan dan materi terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah Pada bagian teori buku ini memaparkan kajian teoretis terkait dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah Subjek Kepemilikan dan Harta Hukum Akad dalam Syariah Transaksi Pertukaran Jual Beli Akad Percampuran Transaksi Kerja Sama Usaha syirkah mudharabah muzaraah musaqah Transaksi Sewa dan Upah dan Transaksi Pemberian Kepercayaan hawalah rahn wakalah wadi ah ju alah dan sharf Pada bagian kedua buku ini memaparkan kajian aplikasi dari Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah pada Lembaga Keuangan dan Bisnis meliputi aplikasi di Perbankan Pasar Uang Instrumen Moneter Surat Berharga Pasar Modal Asuransi Dana Pensiun Jaminan Sosial Kesehatan Pegadaian Lembaga Keuangan Mikro Koperasi dan Baitul Mal Wat Tamwil Lembaga Pembiayaan Modal Ventura Multi Level Marketing Bursa Komoditi Bisnis Keperantaraan Transaksi Voucer Multi Manfaat Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Penyelenggaraan Parawisata Pada bagian terakhir buku ini ditutup dengan pemaparan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah di IndonesiaMateri pada buku ini terdiri dari tiga bagian besar, yaitu materi teoretis, materi penerapan, dan materi terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pada bagian teori buku ini memaparkan kajian teoretis terkait dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah; Subjek, Kepemilikan dan Harta; Hukum Akad dalam Syariah; Transaksi Pertukaran (Jual Beli); Akad Percampuran ...(Transaksi Kerja Sama Usaha syirkah, mudharabah, muzaraah, musaqah); Transaksi Sewa dan Upah; dan Transaksi Pemberian Kepercayaan (hawalah, rahn, wakalah, wadi’ah, ju’alah, dan sharf). Pada bagian kedua buku ini memaparkan kajian aplikasi dari Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah pada Lembaga Keuangan dan Bisnis meliputi aplikasi di Perbankan, Pasar Uang, Instrumen Moneter, Surat Berharga, Pasar Modal, Asuransi, Dana Pensiun, Jaminan Sosial Kesehatan, Pegadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi, dan Baitul Mal Wat Tamwil, Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Multi Level Marketing, Bursa Komoditi, Bisnis Keperantaraan, Transaksi Voucer Multi Manfaat, Penyelenggaraan Rumah Sakit, dan Penyelenggaraan Parawisata. Pada bagian terakhir buku ini ditutup dengan pemaparan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia