Ushul fiqh adalah cabang ilmu yang sudah baku dalam pemikiran Hukum Islam yang secara praktis dan historisnya ushul fiqh ini sudah ada sejak masa Nabi SAW Cabang ilmu dalam kajian pemikiran Hukum Islam ini dijadikan sebagai panduan dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat khususnya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan umat Eksistensi ilmu ushul fiqh sebagai suatu metodologi sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dari proses pengkajian Hukum Islam itu sendiri Kini dan bahkan nanti belum ada cara atau sarana lain untuk mengkaji Hukum Islam kecuali dengan menggunakan pendekatan ushuliyah Dalam suatu riwayat setelah Nabi wafat disebutkan bahwa Umar Ibnu al Khatab ketika beliau menjadi Khalifah selalu berpesan kepada para gubernur dan sahabat di berbagai wilayah Negeri Islam jika menghadapi berbagai persoalan hukum supaya merujuk pada kitab suci Al Qur an dan al Sunnah dan jika tidak menemukan jawabannya maka carilah persamaannya analogi dari kedua pijakan tersebut Praktik dan kegiatan seperti inilah kemudian menginspirasi lahirnya manhaj yakni metodologi yang selanjutnya disebut ilmu ushul fiqh yang kerangka epistemologi ontologi dan aksiologinya dirumuskan secara baku pada era ulama ulama besar Islam Buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh Metodologi Penetapan Hukum Islam ini dirancang dengan sistematika penulisan yang mudah dipahami bukan saja hanya untuk kalangan mahasiswa melainkan juga bagi masyarakat umum praktisi dan peminat yang concern terhadap Hukum Islam Meskipun telah ada sejumlah buku ushul fiqh baik dalam bahasa asing maupun bahasa Indonesia namun buku ini memiliki kekhasan tersendiri yang tidak dimiliki oleh buku buku referensi ushul fiqh lainnya Kekhasan buku ini di samping gaya bahasanya yang simpel dan mudah dipahami juga setiap pokok bahasan selalu disertai dengan berbagai contoh faktual yang menguatkan pemahaman bagi pembaca yang mempelajarinya Ushul fiqh adalah cabang ilmu yang sudah baku dalam pemikiran Hukum Islam, yang secara praktis dan historisnya ushul fiqh ini sudah ada sejak masa Nabi SAW. Cabang ilmu dalam kajian pemikiran Hukum Islam ini dijadikan sebagai panduan dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan ...umat. Eksistensi ilmu ushul fiqh sebagai suatu metodologi sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dari proses pengkajian Hukum Islam itu sendiri. Kini, dan bahkan nanti, belum ada cara atau sarana lain untuk mengkaji Hukum Islam, kecuali dengan menggunakan pendekatan ushuliyah. Dalam suatu riwayat—setelah Nabi wafat—disebutkan bahwa Umar Ibnu al-Khatab, ketika beliau menjadi Khalifah selalu berpesan kepada para gubernur dan sahabat di berbagai wilayah Negeri Islam, jika menghadapi berbagai persoalan hukum supaya merujuk pada kitab suci Al-Qur’an dan al-Sunnah; dan jika tidak menemukan jawabannya, maka carilah persamaannya (analogi) dari kedua pijakan tersebut. Praktik dan kegiatan seperti inilah kemudian menginspirasi lahirnya “manhaj”, yakni metodologi yang selanjutnya disebut ilmu ushul fiqh—yang kerangka epistemologi, ontologi, dan aksiologinya dirumuskan secara baku pada era ulama-ulama besar Islam. Buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh: Metodologi Penetapan Hukum Islam ini dirancang dengan sistematika penulisan yang mudah dipahami, bukan saja hanya untuk kalangan mahasiswa, melainkan juga bagi masyarakat umum, praktisi, dan peminat yang concern terhadap Hukum Islam. Meskipun telah ada sejumlah buku ushul fiqh—baik dalam bahasa asing maupun bahasa Indonesia—namun buku ini memiliki kekhasan tersendiri yang tidak dimiliki oleh buku-buku referensi ushul fiqh lainnya. Kekhasan buku ini, di samping gaya bahasanya yang simpel dan mudah dipahami, juga setiap pokok bahasan selalu disertai dengan berbagai contoh faktual yang menguatkan pemahaman bagi pembaca yang mempelajarinya.