Menjunjung tinggi dan melindungi HAM dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab semua pihak terutama negara Di dalam Sila II Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diamanahkan tentang HAM sebagai hak kodrati yang melekat pada diri setiap orang sebagai manusia Oleh karena itu pembudayaan hak asasi manusia tidak boleh berhenti pada kurun waktu tertentu tetapi harus berlanjut seiring dengan perjalanan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam upaya pembudayaan hak asasi manusia di Indonesia ketersediaan media edukasi sangat diperlukan Oleh karena itu penulis tergerak untuk turut ambil bagian dalam upaya tersebut melalui penerbitan buku ini Ruang lingkup bahasan dalam buku ini meliputi konsepsi dan pengertian HAM perkembangan HAM di beberapa negara termasuk di Indonesia pengelompokan HAM dan generasi HAM serta pandangan Islam terhadap HAM Diurakan pula HAM tersangka terdakwa saksi dan korban tindak pidana Juga diuraikan pengaturan nilai nilai hak asasi manusia dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan mekanisme penanganan pelanggaran HAM yang berat menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Sebagai referensi tentang HAM buku ini bermanfaat dibaca untuk semua kalangan baik pratisi hukum mahasiswa hukum politisi dan para pemerhati HAM Menjunjung tinggi dan melindungi HAM dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadi tanggung jawab semua pihak terutama negara. Di dalam Sila II Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah diamanahkan tentang HAM sebagai hak kodrati yang melekat pada diri setiap orang sebagai manusia. Oleh karena itu pembudayaan hak ...asasi manusia tidak boleh berhenti pada kurun waktu tertentu, tetapi harus berlanjut seiring dengan perjalanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam upaya pembudayaan hak asasi manusia di Indonesia, ketersediaan media edukasi sangat diperlukan. Oleh karena itu, penulis tergerak untuk turut ambil bagian dalam upaya tersebut melalui penerbitan buku ini. Ruang lingkup bahasan dalam buku ini meliputi konsepsi dan pengertian HAM, perkembangan HAM di beberapa negara termasuk di Indonesia, pengelompokan HAM dan generasi HAM serta pandangan Islam terhadap HAM. Diurakan pula HAM tersangka, terdakwa, saksi dan korban tindak pidana. Juga diuraikan pengaturan nilai-nilai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan mekanisme penanganan pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sebagai referensi tentang HAM, buku ini bermanfaat dibaca untuk semua kalangan baik pratisi hukum, mahasiswa hukum, politisi dan para pemerhati HAM.