Tidak dapat dipungkiri bahwa kajian terhadap bidang fikih memiliki urgensi tersendiri di setiap zaman Hal ini dikarenakan perubahan zaman berjalan dengan cepat seiring perkembangan teknologi Sehingga menuntut lahirnya individu individu yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang fikih Fikih setidaknya memiliki 3 dimensi yaitu Ushul Fikih yang berhubungan dengan sumber sumber pengambilan hukum fikih Kaidah Fikih yang berhubungan dengan aturan aturan umum dalam menentukan suatu hukum dan ilmu fikih yang berhubungan dengan hasil akhir atau produk dalam penggalian hukum fikih Di sini penulis mencoba menyajikan ketiga dimensi tersebut dalam suatu buku Tidak dapat dipungkiri bahwa kajian terhadap bidang fikih memiliki urgensi tersendiri di setiap zaman. Hal ini dikarenakan perubahan zaman berjalan dengan cepat seiring perkembangan teknologi. Sehingga menuntut lahirnya individu-individu yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang fikih. Fikih setidaknya memiliki 3 dimensi, yaitu Ushul Fikih yang berhubungan dengan sumber-sumber pengambilan hukum ...fikih, Kaidah Fikih yang berhubungan dengan aturan-aturan umum dalam menentukan suatu hukum, dan ilmu fikih yang berhubungan dengan hasil akhir atau produk dalam penggalian hukum fikih. Di sini penulis mencoba menyajikan ketiga dimensi tersebut dalam suatu buku.