Hukum islam mencerminkan seperangkan norma ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya Norma Illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah 1 kaidah kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara manusia dan tuhannya 2 muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya Ciri khas hukum islam yakni 1 berwatak universal berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka barada tidak terbatas pada umat islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa 2 menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga rohani dan jasmani serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan 3 pelaksanaan dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat islam Buku yang berada dihadapan pembaca ini menguraikan dengan terang dan jelas mengenai hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia antara lain pengertian Ruang Lingkup Tujuan Hukum Islam Sumber Hukum Islam Asas Hukum Islam kaidah Hukum Islam serta Ahkamul Khamsah dan hukum Wadhi Sejarah Pertumbuhan Hukum Islam di Masa Nabi Muhammad saw Kondisi Hukum Islam di Masa Khulafaur Rasyidin dan sesudahnya Eksistensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia Hukum Islam dalam Tata Hukum dan Pembinaan Hukum Nasional di Indonesia serta Gambaran Umum Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Buku ini juga memuat pengertian Ruang Lingkup Jenis dan Tujuan Hukum Pidana Islam Jarimah Hudud Jarimah Qisas dan Ta zir Semoga Bermanfaat Hukum islam mencerminkan seperangkan norma ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah 1) kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara hubungan langsung ...antara manusia dan tuhannya; 2) muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya. Ciri khas hukum islam, yakni 1) berwatak universal, berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka barada, tidak terbatas pada umat islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa; 2) menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan; 3) pelaksanaan dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat islam. Buku yang berada dihadapan pembaca ini menguraikan dengan terang dan jelas mengenai hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia antara lain pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan Hukum Islam; Sumber Hukum Islam; Asas Hukum Islam; kaidah Hukum Islam serta Ahkamul Khamsah dan hukum Wadhi'; Sejarah Pertumbuhan Hukum Islam di Masa Nabi Muhammad saw.; Kondisi Hukum Islam di Masa Khulafaur Rasyidin dan sesudahnya; Eksistensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia; Hukum Islam dalam Tata Hukum dan Pembinaan Hukum Nasional di Indonesia serta Gambaran Umum Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Buku ini juga memuat pengertian, Ruang Lingkup, Jenis dan Tujuan Hukum Pidana Islam; Jarimah Hudud; Jarimah Qisas dan Ta'zir. Semoga Bermanfaat!