Fiqh jinayah ialah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas Dalam istilah yang lebih populer fiqh jinayah disebut hukum pidana Islam Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana islam ini meliputi tindak pidan qishash hudud dan ta zir Qishash ialah penjatuhan sanksi yang sama persis terhadap pelaku jarimah sebagaimana yang telah ia lakukan terhadap korban Hudud ialah sanksi atas sejumlah jarimah yan ketentuannya telah dijelaskan secara terperinci di dalam Al quran dan hadis Sementara itu ta zir ialah sanksi yang tidak secara tegas dijelaskan baik di dalam Alquran maupun hadis dan merupakan sanksi yang didasarkan atas kebijakan pemerintah Buku ini membahas ketiga macam kategori hukum pidana Islam di atas secara detail dan komprehensif Di samping itu juga terdapat komparasi antara sesama mazhab fiqh dan hukum positif Sasaran pembaca buku ini adalah para dosen hukum dan mahasiswa fakultas syariah atau fakultas hukum Selain itu buku ini juga bermanfaat bagi para peminat hukum Islam baik praktisi maupun masyarakat luas Fiqh jinayah ialah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih populer, fiqh jinayah disebut hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana islam ini meliputi tindak pidan qishash, hudud, dan ta'zir. Qishash ialah penjatuhan sanksi yang sama persis terhadap pelaku jarimah sebagaimana yang telah ia ...lakukan terhadap korban. Hudud ialah sanksi atas sejumlah jarimah yan ketentuannya telah dijelaskan secara terperinci di dalam Al quran dan hadis. Sementara itu, ta'zir ialah sanksi yang tidak secara tegas dijelaskan baik di dalam Alquran maupun hadis dan merupakan sanksi yang didasarkan atas kebijakan pemerintah. Buku ini membahas ketiga macam kategori hukum pidana Islam di atas secara detail dan komprehensif. Di samping itu, juga terdapat komparasi antara sesama mazhab fiqh dan hukum positif. Sasaran pembaca buku ini adalah para dosen hukum dan mahasiswa fakultas syariah atau fakultas hukum. Selain itu, buku ini juga bermanfaat bagi para peminat hukum Islam, baik praktisi maupun masyarakat luas.