Islam di Indonesia menunjukan keunikan yang membedakannya dengan Islam di negara lain terutama dengan Islam di tempat asalnya Arab Saudi Keunikan tersebut dibuktikan dengan hadirnya varian varian Islam lokal yang berbeda cukup signifikan antara satu wilayah dengan wilayah lain seperti halnya Islam Padang Islam Jawa Islam Dayak Islam Lombok Islam Bima Islam Buton Islam Muna dan seterusnya Varianvarian Islam tersebut berhubungan sangat erat dengan pola penyebaran Islam dan pola penerimaan Islam sekaligus Secara historis proses penyebaran Islam di Indonesia dilakukan melalui jalur jalur sosial dan kulltur misalnya melalui relasi perdagangan kesenian pendidikan bahkan perkawinan bukan jalur militeristik atau penaklukan Islam yang disebarkan di Indonesia adalah Islam yang lebih banyak menggunakan pola pola damai sehingga penerimaan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia terhadap Islam tidak mendapatkan masalah atau penentangan yang berarti Para penyebar Islam di nusantara bahkan akomodatif dan negosiatif dengan kebudayaan lokal Sebut saja misalnya pola pola penyebaran Islam yang dilakukan Walisongo di Jawa menunjukan bahwa Islam meskipun merupakan ideologi dan paham yang baru tetapi mampu diterima oleh masyarakat Jawa pada masa itu tanpa penentangan dan perlawanan berarti Proses penyebaran Islam yang mempengaruhi pola penerimaan Islam oleh masyarakat juga tidak bisa dilepaskan dari interpretasi masyarakat terhadap Islam yang berasal dari lokalitas yang dimiliki masing masing Jika akar kultur masyarakat lokal tidak cukup akomodatif terhadap Islam atau sebaliknya Islam yang tidak bisa bersentuhan dengan kultur masyarakat mustahil Islam bisa diterima dengan baik bahkan dalam beberapa kebudayaan di Indonesia dijadikan sebagai landasan atau dasar tata kelola pemerintahan dan masyarakat Dalam yurisprudensi Islam sendiri praktek budaya dapat digunakan sebagai sumber hukum yang tentu saja jika tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam Konsep urf dalam Islam adalah konsep yang disepakati para ulama dan boleh dijadikan dasar pelaksanaan hukum atau keputusan dalam masyarakat Sinergisitas Islam dan budaya lokal sudah lebih dahulu diperlihatkan di Jawa dan beberapa wilayah lain di nusantara Dalam lokal Sulawesi Tenggara akar budaya masyarakat yang bersinergi dengan Islam bisa dirujuk dengan cukup banyak Banyak praktek budaya masyarakat lokal Sulawesi Tenggara yang sejalan dengan Islam bahkan merupakan interpretasi masyarakat lokal terhadap ajaran Islam itu sendiri Sistem pemerintahan Buton misalnya dimana asalnya berbentuk kerajaan namun sejak masuknya Islam pertama kali mengubah sistem pemerintahannya dengan kesultanan sekaligus menjadikan Undang Undang Martabat Tujuh sebagai dasar pemerintahan kesultanan Kebijakan ini tidak hanya berlaku dalam sistem pemerintahan kesultanan Buton tetapi juga pada wilayah wilayah lain di Sulawesi Tenggara seperti halnya Kerajaan Muna Kerajaan Konawe Kerajaan Mekongga dan lain lain Islam di Indonesia menunjukan keunikan yang membedakannya dengan Islam di negara lain, terutama dengan Islam di tempat asalnya, Arab Saudi. Keunikan tersebut dibuktikan dengan hadirnya varian-varian Islam lokal yang berbeda cukup signifikan antara satu wilayah dengan wilayah lain, seperti halnya Islam Padang, Islam Jawa, Islam Dayak, Islam Lombok, Islam Bima, ...Islam Buton, Islam Muna, dan seterusnya. Varianvarian Islam tersebut berhubungan sangat erat dengan pola penyebaran Islam dan pola penerimaan Islam sekaligus. Secara historis, proses penyebaran Islam di Indonesia dilakukan melalui jalur-jalur sosial dan kulltur, misalnya melalui relasi perdagangan, kesenian, pendidikan, bahkan perkawinan, bukan jalur militeristik atau penaklukan. Islam yang disebarkan di Indonesia adalah Islam yang lebih banyak menggunakan pola-pola damai, sehingga penerimaan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia terhadap Islam tidak mendapatkan masalah atau penentangan yang berarti. Para penyebar Islam di nusantara bahkan akomodatif dan negosiatif dengan kebudayaan lokal. Sebut saja misalnya, pola-pola penyebaran Islam yang dilakukan Walisongo di Jawa menunjukan bahwa Islam meskipun merupakan ideologi dan paham yang baru, tetapi mampu diterima oleh masyarakat Jawa pada masa itu tanpa penentangan dan perlawanan berarti. Proses penyebaran Islam yang mempengaruhi pola penerimaan Islam oleh masyarakat juga tidak bisa dilepaskan dari interpretasi masyarakat terhadap Islam yang berasal dari lokalitas yang dimiliki masing-masing. Jika akar kultur masyarakat lokal tidak cukup akomodatif terhadap Islam, atau sebaliknya Islam yang tidak bisa bersentuhan dengan kultur masyarakat, mustahil Islam bisa diterima dengan baik, bahkan dalam beberapa kebudayaan di Indonesia dijadikan sebagai landasan atau dasar tata kelola pemerintahan dan masyarakat. Dalam yurisprudensi Islam sendiri, praktek budaya dapat digunakan sebagai sumber hukum yang tentu saja jika tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Konsep ?urf dalam Islam adalah konsep yang disepakati para ulama dan boleh dijadikan dasar pelaksanaan hukum atau keputusan dalam masyarakat Sinergisitas Islam dan budaya lokal sudah lebih dahulu diperlihatkan di Jawa dan beberapa wilayah lain di nusantara. Dalam lokal Sulawesi Tenggara, akar budaya masyarakat yang bersinergi dengan Islam bisa dirujuk dengan cukup banyak. Banyak praktek budaya masyarakat lokal Sulawesi Tenggara yang sejalan dengan Islam, bahkan merupakan interpretasi masyarakat lokal terhadap ajaran Islam itu sendiri. Sistem pemerintahan Buton misalnya, dimana asalnya berbentuk kerajaan namun sejak masuknya Islam pertama kali mengubah sistem pemerintahannya dengan kesultanan sekaligus menjadikan ?Undang-Undang Martabat Tujuh? sebagai dasar pemerintahan kesultanan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku dalam sistem pemerintahan kesultanan Buton, tetapi juga pada wilayah-wilayah lain di Sulawesi Tenggara, seperti halnya Kerajaan Muna, Kerajaan Konawe, Kerajaan Mekongga, dan lain-lain.