Studi tentang teori Illat hukum yang tidak saja berkaitan dengan pembinaan hukum tetapi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan hukum dalam Teori hukum Islam itu sendiri Dalam teori Illat hukum dinyatakan bahwa setiap ketentuan hukum bertumpu pada illatnya ada illat ada hukum dan hukum menjadi tidak ada karena ketiadaan illat Bahkan dapat terjadi jika berubah illat maka akan terjadi perubahan pada hukum Atas dasar ini maka ruang lingkup kerja Teori Illat hukum tidak lain adalah mencari dan menetapkan apa Illat yang menjadi pautan ribath al hukmi dari suatu ketentuan hukum baik yang disebut langsung oleh nash atau berkaitan dengan masalah masalah baru Oleh karena itu maka Illat mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dari sentral dalam pembinaan hukum syara Hal ini dapat dibuktikan dalam kaitanya dengan pengembangan dan perubahan hukum pada setiap kurun waktu Lebih lebih lagi terkait dengan masalah masalah kontemporer yang menghendaki pemecahan tasyri dengan memperhatikan dan memahami secara mendalam Illat yang akan dijadikan sebagai dasar penetapnya Mengingat betapa penting dan sentralnya kedudukan dan fungsi Illat maka secara metodelogis ia sangat relevan untuk digunakan dalam kegiatan ijtihad atau istinbath hukum dan pembinaan hukum dari masa ke masa baik yang berhubungan dengan pembahaaruan dan pengembangan maupun yang berkenaan dengan persoalan persoalan kontemporer yang terus bermunculan dari waktu ke waktu Tidak syak lagi bahwa kehadiran buku Teori Illat dan Fungsinya dalam Pembinaan Hukum Islam karya Prof Dr H Romli SA M Ag adalah momentumnya sangat tepat dan dibutuhkan baik oleh kalangan akademisi praktisi mahasiswa maupun para ulama dan pecinta hukum islam Studi tentang teori ‘Illat hukum, yang tidak saja berkaitan dengan pembinaan hukum tetapi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan hukum dalam Teori hukum Islam itu sendiri. Dalam teori ‘Illat hukum dinyatakan bahwa setiap ketentuan hukum bertumpu pada ‘illatnya; ada ‘illat ada hukum dan hukum menjadi tidak ada karena ...ketiadaan ‘illat. Bahkan, dapat terjadi, jika berubah ‘illat, maka akan terjadi perubahan pada hukum. Atas dasar ini, maka ruang lingkup kerja Teori ‘Illat hukum tidak lain adalah mencari dan menetapkan apa ‘Illat yang menjadi pautan (ribath al-hukmi) dari suatu ketentuan hukum baik yang disebut langsung oleh nash atau berkaitan dengan masalah-masalah baru. Oleh karena itu, maka ‘Illat mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dari sentral dalam pembinaan hukum syara’. Hal ini dapat dibuktikan dalam kaitanya dengan pengembangan dan perubahan hukum pada setiap kurun waktu. Lebih-lebih lagi terkait dengan masalah-masalah kontemporer yang menghendaki pemecahan tasyri’dengan memperhatikan dan memahami secara mendalam ‘Illat yang akan dijadikan sebagai dasar penetapnya. Mengingat betapa penting dan sentralnya kedudukan dan fungsi ‘Illat, maka secara metodelogis ia sangat relevan untuk digunakan dalam kegiatan ijtihad atau istinbath hukum dan pembinaan hukum dari masa ke masa, baik yang berhubungan dengan pembahaaruan dan pengembangan maupun yang berkenaan dengan persoalan-persoalan kontemporer yang terus bermunculan dari waktu ke waktu. Tidak syak lagi, bahwa kehadiran buku “Teori ‘Illat dan Fungsinya dalam Pembinaan Hukum Islam”, karya Prof. Dr. H. Romli SA, M. Ag adalah momentumnya sangat tepat dan dibutuhkan, baik oleh kalangan akademisi, praktisi, mahasiswa maupun para ulama dan pecinta hukum islam.