Sistem peradilan pidana diartikan sebagai bekerjanya lembaga lembaga yang terlibat dalam peradilan pidana kepolisian kejaksaan pengadilan dan lembaga pemasyarakatan secara terpadu walaupun dalam kebinekaan fungsi dari masing masing unsur sistem lembaga tersebut dalam penghayatan yang sama tentang tujuan sistem peradilan pidana Buku ini berisi pembahasan seputar sistem peradilan pidana yang dibuat berdasarkan analisis secara yuridis kriminologis dan sosiologis dalam menyoroti pengendalian kejahatan oleh lembaga yang terorganisasi baik mengenal keterpaduannya secara teori maupun praktiknya Di samping itu juga mengulas masalah bagaimana aktivitas dari lembaga dan aparatur yang terlibat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia kemudian diakhiri dengan uraian mengenai tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga secara sistematik dan kesulitan kesulitan apa yang dihadapi Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pemahaman masalah pengendalian terhadap kejahatan bagi mahasiswa fakultas hukum akademisi praktisi peneliti aparatur pemerintahan dan penegak hukum maupun masyarakat umum yang ini menambah khazanah serta wawasan bidang hukum acara khususnya peradilan pidana Sistem peradilan pidana diartikan sebagai bekerjanya lembaga-lembaga yang terlibat dalam peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) secara terpadu walaupun dalam kebinekaan fungsi dari masing-masing unsur sistem (lembaga tersebut) dalam penghayatan yang sama tentang tujuan sistem peradilan pidana. Buku ini berisi pembahasan seputar sistem peradilan pidana yang dibuat berdasarkan analisis secara ...yuridis, kriminologis, dan sosiologis dalam menyoroti pengendalian kejahatan oleh lembaga yang terorganisasi, baik mengenal keterpaduannya secara teori maupun praktiknya. Di samping itu, juga mengulas masalah bagaimana aktivitas dari lembaga dan aparatur yang terlibat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kemudian diakhiri dengan uraian mengenai tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga secara sistematik dan kesulitan-kesulitan apa yang dihadapi. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pemahaman masalah pengendalian terhadap kejahatan bagi mahasiswa fakultas hukum akademisi, praktisi, peneliti, aparatur pemerintahan, dan penegak hukum maupun masyarakat umum yang ini menambah khazanah serta wawasan bidang hukum acara khususnya peradilan pidana.