Memahami teks hukum termasuk undang undang secara komprehensif tidaklah mudah seringkali mengundang berbagai perdebatan dan penafsiran Karena adanya jarak horizon antara pembuat aturan dan penafsir apalagi jika aturan itu sudah lama dibuat Buku ini menyajikan teori teori penafsiran hukum dan memperkenalkan metode penafsiran hukum yang komprehensif berdasarkan teori Hermeneutic Circle yang digagas oleh Hans Georg Gadamer Penafsiran hukum ada 2 dua yakni prospective interpretation hukum ditemukan maknanya sebelum diterapkan dan concurrent operative interpretation hukum dimaknai pada saat menghadapi kasus Buku ini lebih bertujuan pada penafsiran hukum dalam arti yang pertama yakni prospective interpretation bukan menyelesaikan kasus yang merupakan langkah lanjutan dari pemahaman yang harus ada terlebih dahulu Buku ini sangat berguna untuk memperluas wawasan dan pengetahuan bagi akademisi praktisi hukum dan mahasiswa hukum serta memperkaya khasanah referensi hukum yang berfokus pada penalaran dan hermenuetika hukum untuk kepentingan dunia akademik maupun praktikal Memahami teks hukum (termasuk undang-undang), secara komprehensif tidaklah “mudah”, seringkali mengundang berbagai perdebatan dan penafsiran. Karena adanya jarak horizon antara pembuat aturan dan penafsir, apalagi jika aturan itu sudah lama dibuat. Buku ini menyajikan teori-teori penafsiran hukum dan memperkenalkan metode penafsiran hukum yang komprehensif berdasarkan teori Hermeneutic Circle yang digagas oleh Hans ...Georg Gadamer. Penafsiran hukum ada 2 (dua) yakni prospective interpretation (hukum ditemukan maknanya sebelum diterapkan) dan concurrent/operative interpretation (hukum dimaknai pada saat menghadapi kasus). Buku ini lebih bertujuan pada penafsiran hukum dalam arti yang pertama, yakni prospective interpretation bukan menyelesaikan kasus, yang merupakan langkah lanjutan dari pemahaman yang harus ada terlebih dahulu. Buku ini sangat berguna untuk memperluas wawasan dan pengetahuan bagi akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa hukum serta memperkaya khasanah referensi hukum yang berfokus pada penalaran dan hermenuetika hukum untuk kepentingan dunia akademik maupun praktikal.