Buku ini dimaksudkan untuk membantu para mahasiswa dalam memahami dan mempelajari bidang kajian Hukum Pidana Islam yang mana merupakan matakuliah wajib yang diajarkan di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia terlebih lagi setelah Hukum Pidana Islam menjadi hukum positif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Materi isi buku ini disusun berdasarkan silabus yang berlaku di beberapa perguruan tinggi yang sumbernya dari materi perkuliahan yang disajikan penulis dalam format buku ajar Sebagai buku teks textbook materi yang disajikan dalam buku ini sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dan akademisi dalam mempelajari matakuliah Hukum Pidana Islam Pokok pokok pembahasannya meliputi Pengertian Hukum Pidana Islam Sumber dan Tujuan Hukum Pidana Islam Unsur unsur Perbuatan Pidana Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam Asas asas Hukum Pidana Islam Sanksi Hukum Hukum Mati Menurut Fatwa MUI Tindak Pidana yang Terkait dengan Harta Pindak Pidana yang Terkait dengan Jiwa dan Anggota Badan Tindak Pidana yang Terkait dengan Kesusilaan Tindak Pidana yang terkait dengan Akal serta Tindak Pidana Riddah dan al Baghyu Buku ini dimaksudkan untuk membantu para mahasiswa dalam memahami dan mempelajari bidang kajian “Hukum Pidana Islam”; yang mana merupakan matakuliah wajib yang diajarkan di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia, terlebih lagi setelah Hukum Pidana Islam menjadi “hukum positif” di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Materi isi ...buku ini disusun berdasarkan silabus yang berlaku di beberapa perguruan tinggi, yang sumbernya dari materi perkuliahan yang disajikan penulis dalam format buku ajar. Sebagai buku teks (textbook), materi yang disajikan dalam buku ini sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dan akademisi dalam mempelajari matakuliah Hukum Pidana Islam. Pokok-pokok pembahasannya meliputi: Pengertian Hukum Pidana Islam, Sumber dan Tujuan Hukum Pidana Islam, Unsur-unsur Perbuatan Pidana, Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Sanksi Hukum, Hukum Mati Menurut Fatwa MUI; Tindak Pidana yang Terkait dengan Harta; Pindak Pidana yang Terkait dengan Jiwa dan Anggota Badan; Tindak Pidana yang Terkait dengan Kesusilaan; Tindak Pidana yang terkait dengan Akal; serta Tindak Pidana Riddah dan al-Baghyu.