Lembaga kepailitan sebagai lembaga penyelesaian utang diciptakandengan tujuan mulia yaitu untuk kepentingan dunia usaha dalammenyelesaikan masalah utang piutang secara adil cepat terbuka dan efektif meskipun dalam praktiknya ada oknum oknum yangmemLembaga kepailitan sebagai lembaga penyelesaian utang diciptakandengan tujuan mulia, yaitu untuk kepentingan dunia usaha dalammenyelesaikan masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka,dan efektif meskipun dalam praktiknya ada oknum-oknum yangmem