Buku ini merupakan lanjutan dari cetakan sebelumnya dengan penambahan beberapa tulisan yang dirasa relevan diketengahkan pada kesempatan ini namun tidak merubah substansinya Buku ini merupakan kumpulan artikel opini penulisnya baik yang sudah terbit di media massa cetak Medan maupun yang belum sempat dikirimkan Artikel opini ini bahan dasar pembuatannya adalah pemikiran subjektif penulisnya yang dipengaruhi oleh peristiwa peristiwa hukum yang terjadi dalam praktek Meskipun ada juga tulisan yang mengetengahkan spekulasi teoritis berdasarkan bangunan teori hukum yang tertuang dalam konsep pemikiran seperti makalah paper seminar dan lain lain jumlahnya tidaklah banyak Secara garis besar sajian dalam buku ini tersusun menjadi enam 6 bab tematis masing masing bab terjabarkan dalam sub sub pokok bahasan sesuai tema yang menjadi tema besarnya Enam 6 pokok bahasan besar tematis itu terdiri dari 1 Problema Nelayan Dan Agraria 2 Solusi Atas Sengketa Buruh Dan Lingkungan Hidup 3 Pemberantasan KKN 4 Perlindungan Korban Kejahatan 5 Dimensi Kriminologis Berbagai Kejahatan 6 Pemikiran Hukum Pidana Reformatif Buku ini merupakan lanjutan dari cetakan sebelumnya dengan penambahan beberapa tulisan yang dirasa relevan diketengahkan pada kesempatan ini namun tidak merubah substansinya. Buku ini merupakan kumpulan artikel opini penulisnya baik yang sudah terbit di media massa cetak Medan maupun yang belum sempat dikirimkan. Artikel opini ini bahan dasar pembuatannya adalah pemikiran ...subjektif penulisnya yang dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi dalam praktek. Meskipun ada juga tulisan yang mengetengahkan spekulasi teoritis berdasarkan bangunan teori hukum yang tertuang dalam konsep pemikiran seperti makalah, paper seminar dan lain-lain, jumlahnya tidaklah banyak. Secara garis besar sajian dalam buku ini tersusun menjadi enam (6) bab tematis, masing-masing bab terjabarkan dalam sub-sub pokok bahasan sesuai tema yang menjadi tema besarnya. Enam (6) pokok bahasan besar (tematis) itu terdiri dari: (1) Problema Nelayan Dan Agraria; (2) Solusi Atas Sengketa Buruh Dan Lingkungan Hidup; (3) Pemberantasan KKN; (4) Perlindungan Korban Kejahatan; (5) Dimensi Kriminologis Berbagai Kejahatan; (6) Pemikiran Hukum Pidana Reformatif.