Kejahatan merupakan fenomena yang kompleks dan upaya menjelaskannya dari berbagai segi cukup sulit sekaligus menantang Saat ini ketika ilmu pengetahuan semakin berkemang banyak pengulas baik dari pengamat sosial maupun pejabat publik yang menyatakan bahwa penggunaan common sense sudah cukup menjelaskan alasan mengapa kejahatan dan pelanggaran hukum tetap terjadi meskipun sanksi pidana semakin berat Realitas ini mendorong para kriminolog dan ahli hukum melakukan pencarian jawaban atas problem kejahatan agar penjelasan yang dihasilkan lebih mutakhir Tuntutan itu mengharuskan para ilmuwan mepertimbangkan kembali dari kebijakan negara Kriminologi merupakan bidang studi yang terus berkembang penulis meyakini bahwa konteks dunia sosial beserta perubahannya menjadi sumber yang berlimpah untuk observasi pada akhirnya penjelasan tentang teori kejahatan yang tentu mempengaruhi kebijakan yang disusun oleh negara Di samping itu kriminologi sebagai bidang studi menjadi refleksi sosial atas dunia kejahatan dan penegakan hukum Kriminilogi juga menjadi alat yang mengidentifikasi sejauh mana efektivitas dan criminal policy filter krisis 213 untuk kebijakan negara Buku ini sebagai alternatif baru memahami irisan amtara kejahatan dan kebijakan penganggulangannya dengan menggunakan hukum pidana Buku ini salah satu di antara referensi yang telah dipublikasi oleh penulis lainnya yang memiliki perhatian khusus terhadap irisan irisan tersebut sehingga tidak berlebihan jika buku ini menjadi rujukan dan memperkaya khazanah kriminilogi sebagai suatu disiplin ilmu yang terus berkembang baik dari ranah akademik maupun praktis Kejahatan merupakan fenomena yang kompleks dan upaya menjelaskannya dari berbagai segi cukup sulit sekaligus menantang. Saat ini ketika ilmu pengetahuan semakin berkemang, banyak pengulas baik dari pengamat sosial maupun pejabat publik yang menyatakan bahwa penggunaan common sense sudah cukup menjelaskan alasan mengapa kejahatan dan pelanggaran hukum tetap terjadi, meskipun sanksi pidana ...semakin berat. Realitas ini mendorong para kriminolog dan ahli hukum melakukan pencarian jawaban atas problem kejahatan, agar penjelasan yang dihasilkan lebih mutakhir. Tuntutan itu mengharuskan para ilmuwan mepertimbangkan kembali dari kebijakan negara. Kriminologi merupakan bidang studi yang terus berkembang, penulis meyakini bahwa konteks dunia sosial beserta perubahannya menjadi sumber yang berlimpah untuk observasi, pada akhirnya penjelasan tentang teori kejahatan yang tentu mempengaruhi kebijakan yang disusun oleh negara. Di samping itu, kriminologi sebagai bidang studi menjadi refleksi sosial atas dunia kejahatan dan penegakan hukum. Kriminilogi juga menjadi alat yang mengidentifikasi sejauh mana efektivitas dan criminal policy, filter krisis 213 untuk kebijakan negara. Buku ini sebagai alternatif baru memahami "irisan" amtara kejahatan dan kebijakan penganggulangannya dengan menggunakan hukum pidana. Buku ini salah satu di antara referensi yang telah dipublikasi oleh penulis lainnya yang memiliki perhatian khusus terhadap "irisan-irisan" tersebut sehingga tidak berlebihan jika buku ini menjadi rujukan dan memperkaya khazanah kriminilogi (sebagai suatu disiplin ilmu) yang terus berkembang, baik dari ranah akademik maupun praktis.