Sejalan dengan hal maslahah Ibnu al Qayyim dalam penelitian terhadap teks al Quran dan Sunnah menyimpulkan bahwa syariat Islam sesungguhnya dibangun dalam rangka melayani kepentingan manusia Selanjutnya tujuan kemanusiaan yang menjadi perhatian syariah adalah keadilan kerahmatan kemaslahatan dan kebijaksanaan Sehingga elemen ini yang menjadi pondasi bagi pembentukan hukum Islam Ketika ada pemberlakuan hukum yang mengabaikan elemen ini maka sesungguhnya hukum tersebut sudah menyimpang dari cita cita agama Jika ada bentuk yang dzalim sekaligus tidak memberikan rahmat maka hal tersebut bukanlah hukum yang masuk dalam wilayah Islam Al Jauziyah 1993 Dengan demikian rahmat menjadi salah satu tolok ukur dalam hal pemberlakuan hukum Prinsip ini jika digunakan secara bersama sama dengan prinsip keberlakuan hukum dalam aspek wilayah maka perlu dilakukan pembacaan untuk mendudukkan Islam dalam konteks Indonesia Berikutnya ini bermakna bahwa tidak ada keharusan untuk menempatkan Arab sebagai pusat wacana keislaman Bahkan lebih ekstrem Aksin Wijaya mengistilahkan dengan pola pikir yang struktural dan primordialistik Untuk itu Aksin Wijaya mengusulkan tiga hal Pertama independensi sekaligus pembentukan pola realitas keindonesiaan Kedua mentalitas dan pandangan dunia masyarakat Indonesia yang tidak mengagungkan taqlid Ketiga menghindari ideologi atau budaya Arab ke dalam budaya nusantara Aksi ini sekaligus menghindari pembayangan yang menjadikan dunia Arab sebagai referensi utama pemikiran Islam A Wijaya 2012 Dengan demikian ada keperluan yang didasarkan pada wilayah yang senantiasa memperhatikan faktor sosiologis masyarakat dimana hukum itu berkembang Sejalan dengan hal maslahah, Ibnu al-Qayyim dalam penelitian terhadap teks al-Quran dan Sunnah menyimpulkan bahwa syariat Islam sesungguhnya dibangun dalam rangka melayani kepentingan manusia. Selanjutnya tujuan kemanusiaan yang menjadi perhatian syariah adalah keadilan, kerahmatan, kemaslahatan dan kebijaksanaan. Sehingga elemen ini yang menjadi pondasi bagi pembentukan hukum Islam. Ketika ada pemberlakuan hukum ...yang mengabaikan elemen ini, maka sesungguhnya hukum tersebut sudah menyimpang dari cita-cita agama. Jika ada bentuk yang dzalim, sekaligus tidak memberikan rahmat, maka hal tersebut bukanlah hukum yang masuk dalam wilayah Islam (Al-Jauziyah, 1993). Dengan demikian, rahmat menjadi salah satu tolok ukur dalam hal pemberlakuan hukum. Prinsip ini jika digunakan secara bersama-sama dengan prinsip keberlakuan hukum dalam aspek wilayah, maka perlu dilakukan pembacaan untuk mendudukkan Islam dalam konteks Indonesia. Berikutnya ini bermakna bahwa tidak ada keharusan untuk menempatkan Arab sebagai pusat wacana keislaman. Bahkan lebih ekstrem Aksin Wijaya mengistilahkan dengan pola pikir yang struktural dan primordialistik. Untuk itu, Aksin Wijaya mengusulkan tiga hal. Pertama, independensi sekaligus pembentukan pola realitas keindonesiaan. Kedua, mentalitas dan pandangan dunia masyarakat Indonesia yang tidak mengagungkan taqlid. Ketiga, menghindari ideologi atau budaya Arab ke dalam budaya nusantara. Aksi ini sekaligus menghindari pembayangan yang menjadikan dunia Arab sebagai referensi utama pemikiran Islam (A. Wijaya, 2012). Dengan demikian ada keperluan yang didasarkan pada wilayah yang senantiasa memperhatikan faktor sosiologis masyarakat dimana hukum itu berkembang.