Seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara diam diam telah menerima baik secara murni maupun secara bersyarat Selanjutnya apabila si ahli waris dianggap tidak pernah sebagai ahli waris akibat penerimaan warisan secara murni adalah harta warisan dan harta kekayaan bercampur segala kewajiban si pewaris menjadi tanggung jawab ahli waris Segala harta si pewaris menjadi milik ahli waris kecuali akibat penerimaan secara bersyarat yaitu ahli waris wajib membayar hutang si pewaris dan harta kekayaan si ahli waris dengan harta warisan tidak bercampur Buku ini terdiri atas empat bab dan masing masing bab dibagi dalam sub sub bab Bab pertama tentang pendahuluan bab dua tentang tinjuan hukum mengenai pewarisan bab tiga tentang hak berpikir bagi ahli waris sebelum menerima dan menolak warisan dan bab empat tentang menerima dan menolak warisan oleh ahli waris serta akibatnya menurut hukum perdata Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa fakultas hukum yang sedang mendalami ilmu hukum khususnya hukum waris perdata dan secara umum buku ini juga bermanfaat kepada para yuris dalam menyelesaikan kasus waris perdata dalam masyarakat Seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara diam-diam telah menerima, baik secara murni maupun secara bersyarat. Selanjutnya, apabila si ahli waris dianggap tidak pernah sebagai ahli waris akibat penerimaan warisan secara murni adalah harta warisan dan harta kekayaan bercampur, segala kewajiban si pewaris ...menjadi tanggung jawab ahli waris. Segala harta si pewaris menjadi milik ahli waris kecuali akibat penerimaan secara bersyarat yaitu ahli waris wajib membayar hutang si pewaris dan harta kekayaan si ahli waris dengan harta warisan tidak bercampur. Buku ini terdiri atas empat bab dan masing-masing bab dibagi dalam sub-sub bab. Bab pertama tentang pendahuluan, bab dua tentang tinjuan hukum mengenai pewarisan, bab tiga tentang hak berpikir bagi ahli waris sebelum menerima dan menolak warisan, dan bab empat tentang menerima dan menolak warisan oleh ahli waris serta akibatnya menurut hukum perdata. Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa fakultas hukum yang sedang mendalami ilmu hukum, khususnya hukum waris perdata dan secara umum buku ini juga bermanfaat kepada para yuris dalam menyelesaikan kasus waris perdata dalam masyarakat.