Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah tidak asing lagi dikenal oleh masyarakat Indonesia dalam memberikan berbagai layanan secara menyeluruh Konsep One Stop Service merupakan slogan layanan bank agar masyarakat dapat dilayani oleh satu pintu bank dan tidak beralih kepada bank lain Layanan perbankan tidak lagi secara konservatif face to face tetapi sudah keharusan bagi bank memberikan bentuk layanan melalui system On Line sehingga dikenal Internet banking atau E Banking M Banking ATM yang keseluruhannya sudah ditangani oleh teknologi dan tidak perlu mendatangi kantor bank Hal yang tidak disadari bahwa kecanggihan teknologi dalam Revolusi 4 0 dalam layanan keuangan khususnya bank maupun lembaga keuangan lainnya memberikan konsekuensi yuridis yang harus dipahami oleh masyarakat sebagai pengguna jasa di bidang keuangan Umumnya konsekuensi hukum kurang dipahami maupun disadari oleh masyarakat Kemanfaatan dari layanan keuangan merupakan tuntutan masyarakat namun tidak bila telah berkaitan dengan risiko Risiko bagi bisnis dan layanan perbankan berkaitan dengan penerapan norma hukum maupun ikatan kontraktual yang sering diabaikan pada saat awal bertransaksi dan mengikatkan diri dalam kontrak akan tetapi pada saat berhadapan dengan persoalan hukum selalu mencari celah hukum loop hole dari norma hukum yang ada Norma norma hukum yang menjadi acuan bagi perbankan adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sedangkan bagi lembaga keuangan lainnya disesuaikan dengan norma yang mengatur kelembagaan keuangan dimaksud Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank sehingga buku ini dapat menjadi tuntunan sebelum masyarakat bertransaksi dengan bank atau lembaga keuangan serta menjadi referensi hukum perbankan bagi para penegak hukum Advokad Notaris Hakim Jaksa dan lainnya dalam upaya memberikan layanan dan solusi hukum yang memiliki keadilan Keadilan yang sering disuarakan tapi serasa lumpuh bila telah memasuki ranah peradilan Bagi mahasiswa buku ini menjadi referensi dalam mempelajari hukum perbankan dan lembaga keuangan pembiayaan sehingga memberikan wawasan yang luas dalam pemahaman yang benar tentang aspek aspek yuridis dan praktisnya Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah tidak asing lagi dikenal oleh masyarakat Indonesia dalam memberikan berbagai layanan secara menyeluruh. Konsep One Stop Service merupakan slogan layanan bank agar masyarakat dapat dilayani oleh satu pintu bank dan tidak beralih kepada bank lain. Layanan perbankan tidak lagi secara konservatif (face to face) tetapi ...sudah keharusan bagi bank memberikan bentuk layanan melalui system On Line, sehingga dikenal Internet banking atau E-Banking, M-Banking, ATM yang keseluruhannya sudah ditangani oleh teknologi dan tidak perlu mendatangi kantor bank. Hal yang tidak disadari bahwa kecanggihan teknologi dalam Revolusi 4.0 dalam layanan keuangan, khususnya bank maupun lembaga keuangan lainnya memberikan konsekuensi yuridis yang harus dipahami oleh masyarakat sebagai pengguna jasa di bidang keuangan. Umumnya konsekuensi hukum kurang dipahami maupun disadari oleh masyarakat. Kemanfaatan dari layanan keuangan merupakan tuntutan masyarakat, namun tidak bila telah berkaitan dengan risiko. Risiko bagi bisnis dan layanan perbankan berkaitan dengan penerapan norma hukum maupun ikatan kontraktual yang sering diabaikan pada saat awal bertransaksi dan mengikatkan diri dalam kontrak, akan tetapi pada saat berhadapan dengan persoalan hukum selalu mencari celah hukum (loop hole) dari norma hukum yang ada. Norma-norma hukum yang menjadi acuan bagi perbankan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; sedangkan bagi lembaga keuangan lainnya disesuaikan dengan norma yang mengatur kelembagaan keuangan dimaksud. Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank, sehingga buku ini dapat menjadi tuntunan sebelum masyarakat bertransaksi dengan bank atau lembaga keuangan serta menjadi referensi hukum perbankan bagi para penegak hukum (Advokad, Notaris, Hakim, Jaksa dan lainnya) dalam upaya memberikan layanan dan solusi hukum yang memiliki keadilan. Keadilan yang sering disuarakan tapi serasa lumpuh bila telah memasuki ranah peradilan. Bagi mahasiswa buku ini menjadi referensi dalam mempelajari hukum perbankan dan lembaga keuangan/pembiayaan sehingga memberikan wawasan yang luas dalam pemahaman yang benar tentang aspek-aspek yuridis dan praktisnya.