Lembaga keuangan Islam yang tumbuh pesat saat ini di antaranya Lembaga Keuangan Mikro Syariah LKMS Kegiatan utamanya selain menghimpun juga menyalurkan dana berdasarkan prinsip prinsip syariah untuk mendukung usaha mikro dan kecil Lebih dari separuh jenis usaha di Indonesia berada pada sektor ini Bisa dibayangkan betapa pentingnya posisi dan peran LKMS sebagai lembaga keuangan mikro dalam menopang kegiatan usaha mikro dan kecil yang menjadi bagian penting penopang ekonomi di Indonesia Namun posisi dan peran penting tersebut dapat saja tidak berbuah hasil optimal lantaran lemahnya institusionalisasi modal sosial atau inovasi produk keuangan yang dilakukan oleh LKMS Bagaimana institusionalisasi modal sosial dan juga inovasi produk keuangan yang dilakukan oleh lembaga ekonomi Islam dengan demikian menjadi penting dikaji Adapun hal itu dapat dikaji di antaranya melalui optik atau kacamata sosiologi yang menjadi denyut buku ini Melalui kacamata sosiologi tidak semata dapat dilihat kekuatan tetapi juga problematika yang dihadapi LKMS sebagai bagian praktik ekonomi Islam Pemetaan atas kekuatan dan problematika tersebut tentu amat bermanfaat Tidak saja bagi pengelola dan pengurus LKMS tetapi juga bagi para pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah atau badan pengawas untuk merumuskan kebijakan dan formula pengembangan LKMS yang lebih baik dan pas ke depan sehinaga LKMS dapat berperan sebagaimana yang diharapkan Lembaga keuangan Islam yang tumbuh pesat saat ini di antaranya Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Kegiatan utamanya selain menghimpun, juga menyalurkan dana berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk mendukung usaha mikro dan kecil. Lebih dari separuh jenis usaha di Indonesia berada pada sektor ini. Bisa dibayangkan, betapa pentingnya posisi dan peran LKMS sebagai lembaga keuangan mikro dalam ...menopang kegiatan usaha mikro dan kecil, yang menjadi bagian penting penopang ekonomi di Indonesia. Namun, posisi dan peran penting tersebut dapat saja tidak berbuah hasil optimal lantaran lemahnya institusionalisasi, modal sosial, atau inovasi produk keuangan yang dilakukan oleh LKMS. Bagaimana institusionalisasi, modal sosial, dan juga inovasi produk keuangan yang dilakukan oleh lembaga ekonomi Islam, dengan demikian, menjadi penting dikaji. Adapun hal itu dapat dikaji di antaranya melalui “optik"atau “kacamata” sosiologi, yang menjadi denyut buku ini. Melalui kacamata sosiologi, tidak semata dapat dilihat kekuatan, tetapi juga problematika yang dihadapi LKMS sebagai bagian praktik ekonomi Islam. Pemetaan atas kekuatan dan problematika tersebut tentu amat bermanfaat. Tidak saja bagi pengelola dan pengurus LKMS, tetapi juga bagi para pemangku kepentingan lainnya, seperti pemerintah atau badan pengawas, untuk merumuskan kebijakan dan formula pengembangan LKMS yang lebih baik dan pas ke depan sehinaga LKMS dapat berperan sebagaimana yang diharapkan.