REGULASI PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia 2001 940 Regulasi didefinisikan sebagai pengatur an Pengaturan berasal dari kata dasar aturan adalah cara ketentuan patokan petunjuk pe rintah yang telah di tetapkan supaya diturut Ibrahim 2009 69 mengemukakan regulasi adalah peraturan yang dibuat untuk menjalan kan undang undang delegated regulation Se dangkan implementasi terhadap regulasi adalah dalam bentuk keputusan keputusan pihak ekse kutif yang berkaitan langsung untuk melaksana kan aturan tersebut oleh aparatur yang hirarkhi mereka berada dibawah pembuat keputusan Dalam sistim ketatanegaraan modern semua kebijakan pemerintah yang disusun haruslah berdasarkan konstitusi dan tidak bertentang an dengan aturan perundang undangan yang 4REGULASI PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001: 940), Regulasi didefinisikan sebagai pengatur an. Pengaturan berasal dari kata dasar aturan adalah cara (ketentuan, patokan, petunjuk, pe rintah) yang telah di tetapkan supaya diturut. Ibrahim (2009: 69) mengemukakan regulasi adalah peraturan yang dibuat untuk menjalan kan undang-undang (delegated regulation). ...Se dangkan implementasi terhadap regulasi adalah dalam bentuk keputusan-keputusan pihak ekse kutif yang berkaitan langsung untuk melaksana kan aturan tersebut oleh aparatur yang hirarkhi mereka berada dibawah pembuat keputusan. Dalam sistim ketatanegaraan modern, semua kebijakan pemerintah yang disusun, haruslah berdasarkan konstitusi dan tidak bertentang an dengan aturan perundang-undangan yang 4