Buku yang sudah hadir di tangan para pembaca ini membahas tentang Peradilan Agama sebagai bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia Buku ini menyorot eksistensi Peradilan Agama dalam dinamika politik hukum di Indonesia dari masa ke masa Pembahasan mengerucut pada dinamika terkini yang dihadapi Peradilan Agama yakni berkembangnya isu isu global era digital dan new normal sebagai dampak merebaknya virus Covid 19 yang berdampak pada terjadinya perubahan perubahan dalam kehidupan masyarakat Untuk menghadirkan konteks yang utuh ditampilkan pula setting sistem peradilan di Indonesia secara utuh baik dari sisi sejarah kewenangan sumber hukum maupun sekilas tentang hukum acaranya Buku ini terdiri dari tujuh VII bab yaitu i pendahuluan ii peradilan dan penegakan hukum iii peradilan dalam perspektif Islam iv kekuasaan kehakiman di Indonesia v perkembangan peradilan agama dari masa ke masa vi peradilan agama dan tantangan era kontemporer dan vii penutup Tujuan dari pembahasan tersebut dalam rangka menelaah peluang dan tantangan pengembangan Peradilan Agama masa kini khususnya pascareformasi sistem peradilan dan di tengah menguatnya tuntutan digitalisasi sistem peradilan dan suasana pandemi Covid 19 yang berlangsung saat ini Semoga kehadiran buku ini membawa manfaat yang seluas luasnya dan dapat meningkatkan wawasan pengetahuan para pembaca Buku yang sudah hadir di tangan para pembaca ini membahas tentang Peradilan Agama sebagai bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Buku ini menyorot eksistensi Peradilan Agama dalam dinamika politik hukum di Indonesia dari masa ke masa. Pembahasan mengerucut pada dinamika terkini yang dihadapi Peradilan Agama, yakni berkembangnya isu-isu global, era ...digital dan new normal sebagai dampak merebaknya virus Covid-19 yang berdampak pada terjadinya perubahan-perubahan dalam kehidupan masyarakat. Untuk menghadirkan konteks yang utuh, ditampilkan pula setting sistem peradilan di Indonesia secara utuh baik dari sisi sejarah, kewenangan, sumber hukum maupun sekilas tentang hukum acaranya. Buku ini terdiri dari tujuh (VII) bab yaitu: i) pendahuluan, (ii) peradilan dan penegakan hukum, (iii) peradilan dalam perspektif Islam, (iv) kekuasaan kehakiman di Indonesia, (v) perkembangan peradilan agama dari masa ke masa, (vi) peradilan agama dan tantangan era kontemporer, dan (vii) penutup. Tujuan dari pembahasan tersebut dalam rangka menelaah peluang dan tantangan pengembangan Peradilan Agama masa kini, khususnya pascareformasi sistem peradilan dan di tengah menguatnya tuntutan digitalisasi sistem peradilan dan suasana pandemi Covid-19 yang berlangsung saat ini. Semoga kehadiran buku ini membawa manfaat yang seluas-luasnya dan dapat meningkatkan wawasan pengetahuan para pembaca.