Pendidik guru adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam pasal 39 ayat 2 UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 2 ayat 1 UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan pasal 28 ayat 1 PP RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasionalPendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam pasal 39 ayat (2), UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 2 ayat (1), UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. ...Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional