Buku Manajemen Stratejik Sektor Publik Konsep Teori dan Implementasi adalah sebuah buku yang fokus menguraikan konsep teori dan implementasi manajemen stratejik terhadap organisasi pemerintah sebagai pelaku utama pelayan masyarakat dan pelaku usaha di sektor publik di Indonesia Buku ini menekankan pentingnya manajemen stratejik bagi organisasi pemerintah sebagai pelaku utama pelayanan publik dan pelaku usaha di sektor publik karena luasnya cakupan pelayanan publik dan bidang usaha yang dimiliki oleh organisasi pemerintah seperti halnya Badan Layanan Pemerintah BLU Badan Usaha Milik Negara BUMN Badan Usaha Milik Daerah BUMD dan Badan Usaha Milik Desa BUMDes Seluruh kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh organisasi pemerintah di bidang pelayanan dan usaha di sektor publik memiliki konsekwensi terhadap keuangan negara mulai dari APBN APBD dan APBDes Seluruh pembiayaan terhadap pelaksanaan kegiatan dan usaha organisasi pemerintah dibebankan Kepada APBN APBD dan APBDes Kemudian seluruh penerimaan dari kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh organisasi pemerintah dimasukkan ke dalam APBN APBD dan APBDes Buku "Manajemen Stratejik Sektor Publik: Konsep, Teori dan Implementasi" adalah sebuah buku yang fokus menguraikan konsep, teori dan implementasi manajemen stratejik terhadap organisasi pemerintah sebagai pelaku utama pelayan masyarakat dan pelaku usaha di sektor publik di Indonesia. Buku ini menekankan pentingnya manajemen stratejik bagi organisasi pemerintah sebagai pelaku utama pelayanan publik dan ...pelaku usaha di sektor publik, karena luasnya cakupan pelayanan publik dan bidang usaha yang dimiliki oleh organisasi pemerintah, seperti halnya: Badan Layanan Pemerintah (BLU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seluruh kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh organisasi pemerintah di bidang pelayanan dan usaha di sektor publik memiliki konsekwensi terhadap keuangan negara, mulai dari APBN, APBD dan APBDes. Seluruh pembiayaan terhadap pelaksanaan kegiatan dan usaha organisasi pemerintah dibebankan Kepada APBN, APBD dan APBDes. Kemudian seluruh penerimaan dari kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh organisasi pemerintah dimasukkan ke dalam APBN, APBD dan APBDes.