Arisan atau yang disebut dengan istilah ROSCA Rotating Savings and Credit Association dalam bahasa Inggris atau disebut jam iyyah muwaddhofin al qordhu at ta awuni al qordhu al jama i al jam iyyah at ta awuniyyah al jumu ah al hakabah al jam iyyah asy syahriyyah dalam bahasa Arab adalah salah satu budaya dalam pembiayaan ekonomi mikro yang bukan hanya populer di Indonesia tetapi juga di Arab dan tempat tempat lainnya Di zaman Rasulullah shahabat tabi in dan tabi ut tabi in belum ditemukan data terkait muamalah seperti ini Oleh karena itu wajar jika tidak ada ayat Al Qur an hadis atsar maupun fatwa yang bisa ditemukan secara eksplisit menjelaskan persoalan ini Al Qolyubi yang hidup kira kira abad 11 H 17 M dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah Al Qolyubi sempat menyinggung muamalah ini dan membahas hukum fikihnya Pada zaman itu arisan cukup populer di kalangan para wanita dan disebut dengan istilah jumu ah Abu Zur ah Ar Rozi putra ahli hadis terkenal Al Iroqi dikenal memberi fatwa kebolehan arisan Pada zaman sekarang sejumlah ulama kontemporer diketahui berusaha memberikan jawaban fikih terhadap isu ini Di antara yang terkenal mengharamkan arisan adalah syaikh Sholih Al Fauzan Di Indonesia ada K H E Abdurrahman salah satu tokoh PERSIS persatuan Islam yang mengharamkan arisan Di antara ulama yang membolehkan arisan adalah Bin Baz dan Ibnu Utsaimin Kemubahan arisan juga menjadi fatwa Hai ah Kibar Al Ulama di Saudi Arabia Buku ini menguatkan pendapat yang membolehkan arisan dengan disertai kupasan serius untuk membantah dalil dalil yang dipakai pihak yang mengharamkan arisan Harapannya kaum muslimin yang setuju dengan pendapat yang memubahkan bisa memahami dasar syar i yang melandasi fatwa tersebut Pihak yang mengharamkan pun juga menjadi lebih mendalam pemahamannya terhadap argumentasi pihak yang membolehkan sehingga memiliki bahan yang memadai untuk meninjau ulang pendapatnya baik untuk mengubah pendapatnya maupun semakin mengukuhkan pendapatnya Arisan, atau yang disebut dengan istilah ROSCA (Rotating Savings and Credit Association) dalam bahasa Inggris, atau disebut jam’iyyah muwaddhofin/al-qordhu at-ta’awuni/al-qordhu al- jama’i/al-jam’iyyah at-ta’awuniyyah/al-jumu’ah/al-hakabah/al- jam’iyyah asy-syahriyyah dalam bahasa Arab, adalah salah satu budaya dalam pembiayaan ekonomi mikro, yang bukan hanya populer di Indonesia, tetapi juga di Arab dan tempat-tempat lainnya. Di zaman ...Rasulullah ?, shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, belum ditemukan data terkait muamalah seperti ini. Oleh karena itu, wajar jika tidak ada ayat Al-Qur’an, hadis, atsar, maupun fatwa yang bisa ditemukan secara eksplisit menjelaskan persoalan ini. Al-Qolyubi yang hidup kira-kira abad 11 H/17 M dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah Al-Qolyubi sempat menyinggung muamalah ini dan membahas hukum fikihnya. Pada zaman itu, arisan cukup populer di kalangan para wanita dan disebut dengan istilah jumu’ah. Abu Zur’ah Ar-Rozi, putra ahli hadis terkenal; Al-‘Iroqi, dikenal memberi fatwa kebolehan arisan. Pada zaman sekarang, sejumlah ulama kontemporer diketahui berusaha memberikan jawaban fikih terhadap isu ini. Di antara yang terkenal mengharamkan arisan adalah syaikh Sholih Al-Fauzan. Di Indonesia ada K.H.E. Abdurrahman, salah satu tokoh PERSIS (persatuan Islam), yang mengharamkan arisan. Di antara ulama yang membolehkan arisan adalah Bin Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. Kemubahan arisan juga menjadi fatwa Hai-ah Kibar Al-Ulama di Saudi Arabia. Buku ini menguatkan pendapat yang membolehkan arisan dengan disertai kupasan serius untuk membantah dalil- dalil yang dipakai pihak yang mengharamkan arisan. Harapannya, kaum muslimin yang setuju dengan pendapat yang memubahkan bisa memahami dasar syar’i yang melandasi fatwa tersebut. Pihak yang mengharamkan pun juga menjadi lebih mendalam pemahamannya terhadap argumentasi pihak yang membolehkan, sehingga memiliki bahan yang memadai untuk meninjau ulang pendapatnya, baik untuk mengubah pendapatnya maupun semakin mengukuhkan pendapatnya.