Salah satu amanat dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah bahwa Lembaga Keuangan Syariah baik bank maupun non bank wajib sesuai dengan prinsip syariah Dalam undang undang ini dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah Dewan Syariah Nasional memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa fatwa di bidang ekonomi syariah sebagaimana amanat undang undang di bidang perbankan syariah Oleh karena itu fatwa fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN MUI memiliki peran penting dalam operasional implementasi produk Lembaga Keuangan Syariah Buku ini berisikan mengenai konsep dasar sistem ekonomi syariah konsep dasar fatwa dalam sistem hukum Islam metode ijtihad penetapan fatwa kaidah istinbath dalam berfatwa profil serta kedudukan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN MUI dan Dewan Pengawas Syariah DPS dan Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank serta dilampikan fatwa fatwa DSN MUI terkait Ekonomi Syariah Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah dan Ekonomi di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia Di samping itu buku ini dapat digunakan pula oleh para pengajar para peneliti pengamat dan praktisi di bidang Ekonomi Syariah Salah satu amanat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (baik bank maupun non-bank) wajib sesuai dengan prinsip syariah. Dalam undang- undang ini dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan ...dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dewan Syariah Nasional memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa-fatwa di bidang ekonomi syariah sebagaimana amanat undang-undang di bidang perbankan syariah. Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam operasional implementasi produk Lembaga Keuangan Syariah. Buku ini berisikan mengenai konsep dasar sistem ekonomi syariah, konsep dasar fatwa dalam sistem hukum Islam, metode ijtihad penetapan fatwa, kaidah istinbath dalam berfatwa, profil serta kedudukan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Lembaga Keuangan Bank maupun Non-Bank serta dilampikan fatwa-fatwa DSN-MUI terkait Ekonomi Syariah. Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah dan Ekonomi di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para pengajar, para peneliti, pengamat dan praktisi di bidang Ekonomi Syariah.