Dibandingkan dengan sumber daya alam kekayaan intelektual merupakan sumber daya yang tidak akan pernah habis bahkan akan bertambah seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Dengan menggunakan kemampuan akal pikir manusia berupaya berdayagunakan kecerdasan intelektualnya untuk menciptakan berbagai karya hasil kreasi dan inovasi manusia dapat berupa suatu ciptaan produk dan proses yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia menjalani kehidupannya Karya karya manusia yang dihasilkan dari daya intelektualitasnya tersebut merupakan kebendaan bergerak yang tidak berwujud immateriil yang dilindungi oleh hukum sebagai suatu hak kebendaan immateriil yang lazim disebut dengan hak kekayaan intelektual Kekayaan intelektual merupakan isu yang strategis dalam peradaban dunia dewasa ini terutama bagi negara negara maju yang telah banyak menghasilkan berbagai produk dan proses yang dikembangkan secara massal Buku ini hadir untuk mengajak pembaca mempelajari dan memahami pelindungan kekayaan intelektual melalui optik hukum Diuraikan secara sistematis runut dan utuh kedelapan ranting kekayaan intelektul yang meliputi hak cipta dan hak terkait merek indikasi geografis paten rahasia dagang desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Terdapat tujuh perundang undangan di bidang kekayaan intelektual yang menjadi sumber inspirasi dalam penyusunan buku ini sebagai perwujudan komitmen Indonesia menerapkan berbagai perjanjian perjanjian internasional kekayaan intelektual Ranting ranting kekayaan intelektual yang uraikan dalam buku ini dikaji secara teoretis dan normatif agar sajiannya bersifat ilmiah dan sesuai berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini Melalui bukus uraian yang seperti itu setidaknya dapat memberikan kemudahan bagi kalangan akademisi mahasiswa analisis hukum praktisi dan penegak hukum serta pencipta iventor dan desainer dalam memaknai prinsip dan norma hukum di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan aturan prinsip dan norma hukum yang berlaku saat ini di Indonesia Selain itu pembahasannya juga merujuk pada perjanjian perjanjian internasional di bidang kekayaan intelektual yang telah diratifikasi maupun diadopsi oleh Indonesia dalam pembentukan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual Dibandingkan dengan sumber daya alam, kekayaan intelektual merupakan sumber daya yang tidak akan pernah habis, bahkan akan bertambah seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan menggunakan kemampuan akal pikir, manusia berupaya berdayagunakan kecerdasan intelektualnya untuk menciptakan berbagai karya hasil kreasi dan inovasi manusia, dapat berupa suatu ciptaan, produk, dan proses ...yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia menjalani kehidupannya. Karya-karya manusia yang dihasilkan dari daya intelektualitasnya tersebut merupakan kebendaan bergerak yang tidak berwujud (immateriil) yang dilindungi oleh hukum sebagai suatu hak kebendaan immateriil, yang lazim disebut dengan hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan isu yang strategis dalam peradaban dunia dewasa ini, terutama bagi negara-negara maju yang telah banyak menghasilkan berbagai produk dan proses yang dikembangkan secara massal. Buku ini hadir untuk mengajak pembaca mempelajari dan memahami pelindungan kekayaan intelektual melalui optik hukum. Diuraikan secara sistematis, runut, dan utuh kedelapan ranting kekayaan intelektul, yang meliputi hak cipta dan hak terkait, merek, indikasi geografis, paten, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Terdapat tujuh perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual yang menjadi sumber inspirasi dalam penyusunan buku ini sebagai perwujudan komitmen Indonesia menerapkan berbagai perjanjian-perjanjian internasional kekayaan intelektual. Ranting-ranting kekayaan intelektual yang uraikan dalam buku ini dikaji secara teoretis dan normatif, agar sajiannya bersifat ilmiah dan sesuai berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Melalui bukus uraian yang seperti itu, setidaknya dapat memberikan kemudahan bagi kalangan akademisi, mahasiswa, analisis hukum, praktisi dan penegak hukum serta pencipta, iventor dan desainer dalam memaknai prinsip dan norma hukum di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan aturan, prinsip dan norma hukum yang berlaku saat ini di Indonesia. Selain itu pembahasannya juga merujuk pada perjanjian-perjanjian internasional di bidang kekayaan intelektual yang telah diratifikasi maupun diadopsi oleh Indonesia dalam pembentukan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.