Layanan bimbingan dan konseling merupakan salah satu segi pendidikan yang mempunyai peran penting dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional Bantuan yang diberikan oleh guru pembimbing melalui layanan bimbingan dan konseling ini diarahkan pada penguasaan sejumlah kompetensi yang diperlukan dalam menghadapi tantangan dan masalah yang dihadapi oleh peserta didik Kompetensi tersebut meliputi kompetensi fisik intelektual sosial pribadi dan kompetensi spiritual Semua kompetensi ini hendaknya dapat terwujud dengan serasi selaras dan seimbang bagi setiap individu untuk tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan Guru Pembimbing dan atau Guru Bimbingan dan Konseling sebagai pelaksana tugas kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah madrasah meliputi 1 Persiapan kegiatan layanan layanan pendukung bimbingan dan konseling 2 Pelaksana kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling 3 Evaluasi kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling 4 Analisis kegiatan bimbingan konseling 5 Kegiatan tindak lanjut bimbingan dan konseling 6 Pengembangan profesi bimbingan dan konseling Bidang tugas guru pembimbing atau guru bimbingan dan konseling ini dikembangkan melalui pola umum bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah yang dikenal dengan istilah BK Pola 17 dan 17 Plus Melalui BK Pola 17 dan 17 Plus di sekolah dan madrasah yang diselenggarakan oleh guru bimbingan dan konseling akan membantu peserta didik memahami kelebihan dan kekurangan yang ada pada dirinya memahami dan menerima dirinya apa adanya mengenal lingkungannya dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial ekonomi lingkungan budaya dan alam sekitarnya serta mampu merencanakan masa depan yang realistis Dengan demikian keseluruhan aktivitas bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh guru pembimbing merupakan bagian yang integral dari keseluruhan aktivitas pendidikan karena sekecil apa pun kegiatan pendidikan tidak terlepas dari kegiatan bimbingan dan konseling Layanan bimbingan dan konseling merupakan salah satu segi pendidikan yang mempunyai peran penting dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional. Bantuan yang diberikan oleh guru pembimbing melalui layanan bimbingan dan konseling ini diarahkan pada penguasaan sejumlah kompetensi yang diperlukan dalam menghadapi tantangan dan masalah yang dihadapi oleh peserta didik. Kompetensi tersebut meliputi: ...kompetensi fisik, intelektual, sosial, pribadi, dan kompetensi spiritual. Semua kompetensi ini hendaknya dapat terwujud dengan serasi, selaras, dan seimbang bagi setiap individu untuk tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan. Guru Pembimbing dan/atau Guru Bimbingan dan Konseling sebagai pelaksana tugas kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah meliputi: (1) Persiapan kegiatan layanan (layanan pendukung bimbingan dan konseling); (2) Pelaksana kegiatan (layanan dan pendukung bimbingan dan konseling); (3) Evaluasi kegiatan (layanan dan pendukung bimbingan dan konseling); (4) Analisis kegiatan bimbingan konseling; (5) Kegiatan tindak lanjut bimbingan dan konseling; (6) Pengembangan profesi bimbingan dan konseling. Bidang tugas guru pembimbing atau guru bimbingan dan konseling ini dikembangkan melalui pola umum bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah yang dikenal dengan istilah BK Pola 17 dan 17 Plus. Melalui BK Pola 17 dan 17 Plus di sekolah dan madrasah yang diselenggarakan oleh guru bimbingan dan konseling akan membantu peserta didik memahami kelebihan dan kekurangan yang ada pada dirinya, memahami dan menerima dirinya apa adanya, mengenal lingkungannya, dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial, ekonomi, lingkungan budaya, dan alam sekitarnya serta mampu merencanakan masa depan yang realistis. Dengan demikian, keseluruhan aktivitas bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh guru pembimbing merupakan bagian yang integral dari keseluruhan aktivitas pendidikan, karena sekecil apa pun kegiatan pendidikan tidak terlepas dari kegiatan bimbingan dan konseling.