Pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum memerlukan syarat dan rukun agar dapat dipandang sah menurut hukum Diantara syarat dan rukun nikah adalah adanya wali nikah Kedudukan wali sangat penting sebagaimana diketahui bahwa yang berhak menjadi wali nikah adalah hak bagi wali nasab apabila wali nasab ghaib dan atau tidak ada maka perwalian pindah wali hakim Buku FIKIH PERKAWINAN ini berusaha memberikan gambaran dan penjelasan bagaimana seorang yang ingin iv melaksanakan akad perkawinan dengan berwalikan hakim baik dalam perspektif Fikih Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam KHI Pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum, memerlukan syarat dan rukun agar dapat dipandang sah menurut hukum. Diantara syarat dan rukun nikah adalah adanya wali nikah. Kedudukan wali sangat penting sebagaimana diketahui bahwa yang berhak menjadi wali nikah adalah hak bagi wali nasab, apabila wali nasab ghaib dan atau tidak ada, maka perwalian ...pindah wali hakim. Buku FIKIH PERKAWINAN ini berusaha memberikan gambaran dan penjelasan bagaimana seorang yang ingin iv melaksanakan akad perkawinan dengan berwalikan hakim baik dalam perspektif Fikih Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).