PAJAK PERTAMBAHAN NILAI:URGENSI PENERAPAN REVERSE CHARGE MECHANISM

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI:URGENSI PENERAPAN REVERSE CHARGE MECHANISM

Suparna Wijaya, S.E., Ak., M.M., CPA, CTA, CLI, CSF, BKP.; Silvi Damayanti Br Sagala

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Suparna Wijaya S E Ak M M CPA CTA CLI CSF BKP dan Silvi Damayanti Br Sagala 1 1 Latar Belakang Pada tanggal 21 Juli 2021 Organisation for Economic Co operation and Development untuk selanjutnya OECD merilis statistik pendapatan beberapa negara di Asia dan Pasifik yang di dalamnya berisi informasi mengenai rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto untuk selanjutnya PDB untuk tahun 2007 s d 2019 Rasio pajak kerap digunakan sebagai alat ukur efektivitas kinerja penerimaan pajak suatu negara dengan membandingkan penerimaan pajak terhadap PDB nya 86 Rasio Pajak Tax Ratio Dari Masa Ke Masa Direktorat Jenderal Pajak n d OECD 2021 menyatakan bahwa rasio pajak terhadap PDB Indonesia berada di angka 11 6 di bawah rata rata Asia dan Pasifik sebesar 21 0 dan rata rata OECD sebesar 33 8 di tahun 2019 Gambar 1 1 Perbandingan Rasio Pajak Indonesia dan Negara Lain Tahun 2019 Sumber OECD 2021 Selain itu sejak tahun 2013 rasio pajak terhadap PDB Indonesia belum pernah menyentuh angka 15 yang merupakan angka ideal menurut standar internasional Mengenal Rasio Pajak Indonesia n d 2Suparna Wijaya, S.E., Ak., M.M., CPA, CTA, CLI, CSF, BKP dan Silvi Damayanti Br. Sagala 1.1 Latar Belakang Pada tanggal 21 Juli 2021, Organisation for Economic Co- operation and Development (untuk selanjutnya OECD) merilis statistik pendapatan beberapa negara di Asia dan Pasifik yang di dalamnya berisi informasi mengenai rasio pajak terhadap ...

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
207
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-623-5314-82-2
eISBN
proses

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua