Pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pajak Pusat adalah pajak pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat seperti Pajak Penghasilan PPh Pajak Pertambahan Nilai PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM Sementara Pajak Daerah adalah pajak pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota yang pembahasannya diuraikan secara lengkap pada buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Andalan Pendapatan Asli Daerah yang kini ada di hadapan pembaca Pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fi skal Bentuk kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mulai 1 januari 2014 PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah sedangkan PBB Perkebunan Perhutanan Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat Pengalihan PBB P2 adalah titik balik dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan penilaian penetapan pengadministrasian pemungutan penagihan dan pelayanan PBB P2 otomatis diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Sementara Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang pembahasannya diuraikan secara lengkap pada buku ...Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Andalan Pendapatan Asli Daerah) yang kini ada di hadapan pembaca. Pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fi skal. Bentuk kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Mulai 1 januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah, sedangkan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat). Pengalihan PBB-P2 adalah titik balik dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 otomatis diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota).