Pajak adalah kontribusi yang wajib kepada yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat Pasal 1 ayat 1 Jenis Pajak Menurut Golongannya diantaranya a Pajak langsung Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain tetapi harus menjadi beban langsung Wajib pajak yang bersangkutan Contoh Pajak Penghasilan PPh merupakan pajak langsung karena pengenaan pajaknya adalah langsung ke Wajib Pajak yang menerima penghasilan tidak dapat dilimpahkan ke Wajib Pajak lain b Pajak Tidak Langsung Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain Contoh Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah contoh dari pajak tak langsung sebab yang menjadi menjadi Wajib Pajak PPN seharusnya adalah penjualnya karena penjualnya yang mengakibatkan adanya pertambahan nilai tetapi pengenaan PPN dapat dilimpahkan ke pembeli pihak lain Jenis Pajak menurut Sifatnya diantaranya a Pajak Subjektif Pajak yang didasarkan atas keadaan subjeknya memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak yang selanjutnya dicari syarat objektifnya memperhatikan keadaan WP Contoh PPh adalah pajak subjektif karena pengenaan pajak penghasilan memperhatikan keadaan diri WP yang menerima penghasilan b Pajak Objektif Pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan diri Wajib Pajak Contoh PPN karena pengenaan PPN adalah peningkatan nilai dari suatu barang bukan pada penjual yang meningkatkan nilai barang PBB karena PBB dikenakan terhadap keadaan dari tanah dan bangunan bukan dari keadaan pemiliknya Pajak adalah kontribusi yang wajib kepada yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 ayat (1) ) Jenis Pajak Menurut Golongannya, diantaranya: a. Pajak langsung Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ...ke pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib pajak yang bersangkutan. Contoh Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak langsung karena pengenaan pajaknya adalah langsung ke Wajib Pajak yang menerima penghasilan, tidak dapat dilimpahkan ke Wajib Pajak lain. b. Pajak Tidak Langsung Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah contoh dari pajak tak langsung sebab yang menjadi menjadi Wajib Pajak PPN seharusnya adalah penjualnya, karena penjualnya yang mengakibatkan adanya pertambahan nilai, tetapi pengenaan PPN dapat dilimpahkan ke pembeli (pihak lain). Jenis Pajak menurut Sifatnya, diantaranya: a. Pajak Subjektif Pajak yang didasarkan atas keadaan subjeknya, memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak yang selanjutnya dicari syarat objektifnya (memperhatikan keadaan WP). Contoh PPh adalah pajak subjektif, karena pengenaan pajak penghasilan memperhatikan keadaan diri WP yang menerima penghasilan. b. Pajak Objektif Pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan diri Wajib Pajak. Contoh : ? PPN, karena pengenaan PPN adalah peningkatan nilai dari suatu barang, bukan pada penjual yang meningkatkan nilai barang. ? PBB, karena PBB dikenakan terhadap keadaan dari tanah dan bangunan, bukan dari keadaan pemiliknya.