Istilah wasathiyah moderasi moderatisme tergolong sebagai istilah baru yang belum banyak ditemukan penggunaannya dalam khazanah fikih bahasa dan sastra klasik Islam Namun demikian muatan makna istilah ini dapat ditemukan dalam pelbagai istilah serupa yang telah lama populer seperti al adl al i tid l al qisth dan al wazn Banyaknya istilah serupa dalam khazanah klasik Islam yang mewadahi makna wasathiyah menunjukkan arti bahwa paham dan praktik moderat merupakan karakteristik utama keberislaman umat sejak masa masa awal sebagaimana diteladankan oleh Nabi saw para sahabat generasi salaf sh lih dan para pembaru muslim dari generasi ke generasi Secara normatif karakteristik Islam itu memang moderat dan secara historis pun moderasi merupakan arus utama keberislaman umat Oleh karena itu manakala muncul ekstremisme radikal maka hal ini adalah manifestasi arus kecil yang akan berhadapan dengan kecenderungan moderat mayoritas umat Islam dalam pelbagai aspek kehidupan Di antara ekses munculnya ekstremisme radikal sebagian kalangan di Barat menganggap Islam sebagai agama anti HAM Hak Asasi Manusia dan sarang teroris Alasannya tidak sedikit penganut Islam membenarkan tindak kekerasan atas nama agama baik terhadap penganut agama lain maupun sesama penganut Islam yang dinilai berpaham sesat Menganut suatu keyakinan pada dasarnya adalah hak asasi setiap orang sehingga tidak dibenarkan siapapun melakukan kekerasan atau pemaksaan kehendak dalam masalah ini Dengan tegas Al Qur an menyatakan tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah Qs al Baqarah 2 256 Namun ajaran dasar Al Qur an ini agaknya masih dilaksanakan setengah hati oleh sebagian umat Islam Terbukti mereka jauh dari sikap moderat bahkan cenderung mengambil sikap radikal dengan bertindak atas nama Tuhan untuk memaksa kelompok lain segera kembali ke jalan yang benar Hal ini patut memantik kesadaran kita jika demikian realitasnya benarkah keberagamaan kita sudah sejalan dengan ajaran Islam yang berlandaskan pada prinsip takhf f wa rahmah memberi keringanan kemudahan dan kasih sayang Istilah wasathiyah (moderasi; moderatisme) tergolong sebagai istilah baru yang belum banyak ditemukan penggunaannya dalam khazanah fikih, bahasa, dan sastra klasik Islam. Namun demikian, muatan makna istilah ini dapat ditemukan dalam pelbagai istilah serupa yang telah lama populer, seperti al-‘adl, al-i’tidȃl, al-qisth, dan al-wazn. Banyaknya istilah serupa dalam khazanah klasik Islam yang ...mewadahi makna wasathiyah menunjukkan arti bahwa paham dan praktik moderat merupakan karakteristik utama keberislaman umat sejak masa-masa awal, sebagaimana diteladankan oleh Nabi saw., para sahabat, generasi salaf shȃlih, dan para pembaru muslim dari generasi ke generasi. Secara normatif, karakteristik Islam itu memang moderat dan secara historis pun moderasi merupakan arus utama keberislaman umat. Oleh karena itu, manakala muncul ekstremisme radikal maka hal ini adalah manifestasi ‘arus kecil’ yang akan berhadapan dengan kecenderungan moderat mayoritas umat Islam dalam pelbagai aspek kehidupan. Di antara ekses munculnya ekstremisme radikal, sebagian kalangan di Barat menganggap Islam sebagai agama anti HAM (Hak Asasi Manusia) dan sarang teroris. Alasannya, tidak sedikit penganut Islam membenarkan tindak kekerasan atas nama agama, baik terhadap penganut agama lain maupun sesama penganut Islam yang dinilai berpaham sesat. Menganut suatu keyakinan pada dasarnya adalah hak asasi setiap orang sehingga tidak dibenarkan siapapun melakukan kekerasan atau pemaksaan kehendak dalam masalah ini. Dengan tegas, Al-Qur’an menyatakan “tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah” (Qs. al-Baqarah/2: 256). Namun, ajaran dasar Al-Qur’an ini agaknya masih dilaksanakan setengah hati oleh sebagian umat Islam. Terbukti mereka jauh dari sikap moderat, bahkan cenderung mengambil sikap radikal dengan bertindak “atas nama Tuhan” untuk memaksa “kelompok lain” segera kembali ke jalan yang benar. Hal ini patut memantik kesadaran kita, jika demikian realitasnya benarkah keberagamaan kita sudah sejalan dengan ajaran Islam yang berlandaskan pada prinsip takhfîf wa rahmah (memberi keringanan, kemudahan, dan kasih sayang)?