Fenomena korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaanpublik terhadap hukum dan sistem peradilan pidana dandikhawatirkan dapat mengakibatkan disfungsionalisasi hukumpidana Atas dasar itu sudah sepatutnya dilakukan revisi danreorientasi kebijakan pembeFenomena korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaanpublik terhadap hukum dan sistem peradilan pidana, dandikhawatirkan dapat mengakibatkan disfungsionalisasi hukumpidana. Atas dasar itu, sudah sepatutnya dilakukan revisi danreorientasi kebijakan pembe