Hukum adat sebenarnya berasal dari bahasa Arab Huk m dan Adah jamaknya ahkam yang artinya suruhan atau ketentuan Di dalam Hukum Islam dikenal misalnya Hukum Syari ah yang berisi adanya lima macam suruhan atau perintah yang disebut al ahkam al khamsah yaitu Fardh wajib haram larangan mandub atau sunnah anjuran makruh celaan dan jaiz mubah atau halal kebolehan Adah atau adat ini dalam bahasa Arab disebut dengan arti kebiasaan yang perilaku masyarakat yang selalu terjadi Jadi Hukum Adat itu adalah Hukum Kebiasaan Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan ini sudah lama dikenal di Indonesia seperti di Aceh Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda 1607 1636 istilah hukum adat ini telah dipergunakan dalam kitab hukum yang diberi nama Makuta Alam kemudian di dalam kitab hukum Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaludin anak Kadhi Baginda Khatib Negeri Trussan atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah 1781 1895 Di dalam mukadimah kitab hukum acara tersebut dikatakan bahwa dalam memeriksa perkara seorang hakim harus memperhatikan hukum Syara Hukum Adat serta Adat dan Resam H Hilman Hadikusuma 1992 Dengan mempelajari hukum adat pada akhirnya kita dapat memahami budaya hukum Indonesia dan mengerti pula bahwa pada hakikatnya bangsa Indonesia tidak menolak sisi sisi lain dari budaya hukum asing sepanjang tidak bertentangan dengan budaya hukum Indonesia Begitu pula akan tumbuh pemahaman tentang perkembangan dan proses perubahan hukum adat dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan dewasa ini Buku ajar Hukum Adat ini merupakan rangkuman materi yang penulis ajarkan selama mengampu mata kuliah hukum adat di IAIN Manado Buku ini terdiri dari XI Bab Bab I tentang Sistem Sosial dan Kekerabatan Bab II Mengenal Adan dan Hukum Adat Bab III Sejarah Perkembangan Hukum Adat Bab IV Ruang Lingkup Hukum Adat Bab V Tata Susunan Masyarakat di Indonesia Bab VI Corak dan Sistem Hukum ADat Bab VII Masyarakat Hukum Adat Bab VIII Deskripsi Analitis Hukum Adat Bab IX Hukum Adat dalam Peraturan Perundang Undangan Hindia Belanda dan Republik Indonesia Bab X Hukum Adat dalam beberapa Yurisprudensi dan Bab XI tentang Manfaat Mempelajari Hukum Adat Hukum adat sebenarnya berasal dari bahasa Arab, ‚Huk’m? dan ‚Adah? (jamaknya, ahkam) yang artinya suruhan atau ketentuan. Di dalam Hukum Islam dikenal misalnya ‚Hukum Syari’ah? yang berisi adanya lima macam suruhan atau perintah yang disebut ‚al-ahkam al-khamsah? yaitu : Fardh (wajib), haram (larangan), mandub, atau sunnah (anjuran), makruh (celaan) dan jaiz, ...mubah atau halal (kebolehan). Adah atau adat ini dalam bahasa Arab disebut dengan arti ‚kebiasaan? yang perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Jadi ‚Hukum Adat? itu adalah ‚Hukum Kebiasaan?. Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan ini sudah lama dikenal di Indonesia seperti di Aceh Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636) istilah hukum adat ini telah dipergunakan dalam kitab hukum yang diberi nama :Makuta Alam? kemudian di dalam kitab hukum ‚Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam? yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaludin anak Kadhi Baginda Khatib Negeri Trussan atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1895). Di dalam mukadimah kitab hukum acara tersebut dikatakan bahwa dalam memeriksa perkara seorang hakim harus memperhatikan hukum Syara, Hukum Adat serta Adat dan Resam.(H. Hilman Hadikusuma, 1992) Dengan mempelajari hukum adat, pada akhirnya kita dapat memahami budaya hukum Indonesia dan mengerti pula bahwa pada hakikatnya bangsa Indonesia tidak menolak sisi-sisi lain dari budaya hukum asing sepanjang tidak bertentangan dengan budaya hukum Indonesia. Begitu pula akan tumbuh pemahaman tentang perkembangan dan proses perubahan hukum adat dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan dewasa ini. Buku ajar Hukum Adat ini merupakan rangkuman materi yang penulis ajarkan selama mengampu mata kuliah hukum adat di IAIN Manado. Buku ini terdiri dari XI Bab. Bab I tentang Sistem Sosial dan Kekerabatan, Bab II Mengenal Adan dan Hukum Adat, Bab III Sejarah Perkembangan Hukum Adat, Bab IV Ruang Lingkup Hukum Adat, Bab V Tata Susunan Masyarakat di Indonesia, Bab VI Corak dan Sistem Hukum ADat, Bab VII Masyarakat Hukum Adat, Bab VIII Deskripsi Analitis Hukum Adat, Bab IX Hukum Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Hindia Belanda dan Republik Indonesia, Bab X Hukum Adat dalam beberapa Yurisprudensi dan Bab XI tentang Manfaat Mempelajari Hukum Adat.