q a Hikmah a Pembuatan Syariat z e d d c Ketahuilah bahwa seluruh syariat samawi itu memiliki empat tujuan 1 Makrifat kepada Allah mengesakan mengagungkan dan menyifati Nya dengan beragam sifat sempurna dan sifat sifat yang wajib mustahil serta jaiz bagi Nya 2 Tata cara melaksanakan ibadah kepada Nya yang terdiri atas pengagungan dan syukur atas berbagai nikmat Nya yang tidak bisa kita hitung Dan jika Anda menghitung nikmat Allah tidaklah dapat Anda menghinggakannya Q S Ibrahim 14 34 3 Motivasi amar maruf nahi munkar dan menghiasi diri dengan budi pekerti tinggi akhlak yang suci dan berbagai keistimewaan yang bisa mengangkat seseorang kepada tingkatan mulia dan unggul seperti dermawan dalam membantu orang yang sangat membutuhkan melindungi tetangga menjaga amanat sabar dan keistimewaan keistimewaan agung yang lain 4 Menghentikan orang yang melampaui batas dengan meletakkan hukum hukum yang ditetapkan dalam muamalah Sekiranya aturan aturan masyarakat sosial tidak goyah karena kekacauan keamanan untuk menetapkan sanksi sanksinya yang diabaikan pada zaman ini dan lain lainnya dari seluruh hukum yang berhubungan dengan aturan hidup masyarakat q a Hikmah a Pembuatan Syariat z e d d c Ketahuilah, bahwa seluruh syariat samawi itu memiliki empat tujuan: 1. Makrifat kepada Allah, mengesakan, mengagungkan, dan menyifati-Nya dengan beragam sifat sempurna dan sifat-sifat yang wajib, mustahil, serta jaiz bagi-Nya. 2. Tata cara melaksanakan ibadah kepada-Nya yang terdiri atas pengagungan dan ...syukur atas berbagai nikmat-Nya yang tidak bisa kita hitung, Dan jika Anda menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat Anda menghinggakannya. (Q.S. Ibrahim[14]: 34). 3. Motivasi amar maruf nahi munkar dan menghiasi diri dengan budi pekerti tinggi, akhlak yang suci, dan berbagai keistimewaan yang bisa mengangkat seseorang kepada tingkatan mulia dan unggul seperti dermawan dalam membantu orang yang sangat membutuhkan, melindungi tetangga, menjaga amanat, sabar, dan keistimewaan-keistimewaan agung yang lain. 4. Menghentikan orang yang melampaui batas dengan meletakkan hukum-hukum yang ditetapkan dalam muamalah. Sekiranya aturan-aturan masyarakat sosial tidak goyah karena kekacauan keamanan untuk menetapkan sanksi-sanksinya (yang diabaikan pada zaman ini) dan lain-lainnya dari seluruh hukum yang berhubungan dengan aturan hidup masyarakat.